Lebak, Suaraperadilannews.net -- Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Kamis (8/12/2022).
Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh bendahara pengeluaran dari setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sarana bagi pengelola keuangan untuk meningkatkan kapasitas dibidang penatausahaan baik secara teknis maupun regulasi.
"Bimbingan teknis ini untuk me-recharge kembali pemahaman pengelolaan keuangan sehingga dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan kita ini dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang ada," ucap Bupati.
Sementara itu Kepala BKAD, Halson Nainggolan menjelaskan bahwa Bimtek tersebut dimaksudkan agar para pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat lebih memahami Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sehingga penatausahaan keuangan daerah sudah sesuai dengan regulasi.
"Bimtek ini bertujuan agar pengelola keuangan lebih familar dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dimana perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah sudah sesuai dengan regulasi. Dan juga dengan Bimtek ini semoga segala kendala yang menghambat kelancaran pengelolaan keuangan daerah bisa terselesaikan dengan baik," imbuh Halson. /Red
0 Komentar untuk "Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah"