Korupsi Dana Bansos, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Print Friendly and PDF


Lebak, Suaraperadilannews.net --Polres Lebak menangkap mantan pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial ET (48) karena diduga menggelapkan uang bantuan sosial bencana kebakaran.


ET diduga menggelapkan uang bantuan Rp 308 juta pada tahun 2021 untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ET diduga menggelapkan uang bantuan sosial saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinsos Lebak, Banten.


Pada 2021 ada sejumlah bencana kebakaran di Lebak. Uang bantuan untuk korban dibagikan dalam dua tahap. Namun, dananya ditilap oleh ET.


“Tahap pertama yang terverifikasi sebanyak 52 penerima, tapi hanya enam saja yang dibagikan,” kata Wiwin saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (9/11/2022).

Sementara pada tahap dua, seharusnya ada 75 keluarga yang menerima. Namun, hanya delapan saja yang disalurkan.


Total uang yang digelapkan oleh ET dari dua tahap tersebut senilai Rp 308 juta.


Kepada penyidik, ET mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang hingga foya-foya.

Untuk menetapkan ET sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa 150 saksi termasuk Kepala Dinas Sosial Lebak.

ET ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis, 8 November 2022.
0 Komentar untuk "Korupsi Dana Bansos, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti"

Back To Top