Pendamping Desa Kecamatan Banjarsari Rangkap Jabatan Di Duga Menjadi Panwaslu di Kecamatan Picung.

Print Friendly and PDF

Pandeglang, Suaraperadilannews.net -- Pendamping Desa tidak boleh Double job sebagai penyelenggara Pemilu. Meskipun, jabatan penyelenggara pemilu itu bersifat kontrak hanya beberapa bulan saja. 

Karena setiap kali ada penyelenggaraan pemilu, pembiayaannya itu pasti bersumber dari APBN, APBD dan APB Desa, entah itu untuk honornya ataupun yang lainnya, dan hal itu jelas tidak boleh di terima oleh Pendamping Desa. 


Pasalnya Udin Suhaeludin yang di duga selaku Pendamping Desa di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak di duga rangkap jabatan menjadi anggota Panwaslu di Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Banten, yang jelas jelas hal ini tidak di perbolehkan. 

Sedangkan Camat Banjarsari saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban alias bungkam dan Ludin sendiri sampai berita ini di terbitkan belum bisa di mintai keterangannya terkait hal tersebut. 

Autor:raeynold.

0 Komentar untuk "Pendamping Desa Kecamatan Banjarsari Rangkap Jabatan Di Duga Menjadi Panwaslu di Kecamatan Picung. "

Back To Top