Penyaluran Gas LPG 3Kg Milik Pangkalan Eti Di Duga Menyalahi Aturan

Print Friendly and PDF




Pandeglang, Suaraperadilannews.net -- Pangkalan Gas LPG 3 Kg bersubsidi milik Eti yang beralamat di Pasar Picung Desa Cililitan Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Banten, dalam penyalurannya di duga menyalahi aturan, pasalnya penyaluran atau penjualan yang di lakukan oleh pemilik pangkalan Gas LPG 3 Kg bersubsidi, Eti, di jual atau di salurkan ke wilayah luar Kabupaten Pandeglang, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak Media di lapangan pada Rabu, 8/2/2023.

Eti pemilik pangkalan menjual / menyalurkan Gas LPG 3Kg bersubsidi dengan partai besar ke  warung milik Yudi yang beralamat di Kp. Malang nengah Desa Bendungan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Banten, sesuai aturan, pangkalan di larang keras menjual gas lpg 3 kg bersubsidi ke kabupaten lain.

pada saat Media ini konfirmasi ke pemilik pangkalan, Eti, pada Rabu, 8/2/2023 di kediamanya mengatakan, Abis mau gimana lagi pak, kondisi lagi masa sulit, terpaksa saya jual kemana aja, kilahnya.

Disprindag Kabupaten Pandeglang, selaku pengawas pangkalan LPG 3Kg. bersubsidi di minta melakukan dalam pengawasan pendistribusian pangkalan ke masyarakat harus lebih intens dan penyalahgunaan penyaluran yang di duga di lakukan oleh pangkalan milik Eti, pihak Disperindag Pas di minta turun ke lapangan, karena ini yang seharusnya di salurkan ke masyarakat picung malah di jual ke masyarakat Kabupaten lebak, jika hal ini di biarkan tentunya akan merugikan masyarakat pandeglang.

Autor; Raeyonal

0 Komentar untuk "Penyaluran Gas LPG 3Kg Milik Pangkalan Eti Di Duga Menyalahi Aturan"

Back To Top