Pandeglang, Suaraperadilannews.net Proyek-- saluran irigasi yang di kerjakan di Daerah Irigasi (DI) Cicanggong tepatnya di Koncang panjang Desa Gunung Cupu Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang, Banten, yang di kerjakan oleh salah satu kontraktor dari wilayah pandeglang dengan nilai anggaran di stad satu milyar.
Di duga keras pihak pelaksana telah menyalahi aturan, pasalnya,pada saat pemasangan batu kali, air di saluran tidak di keringkan terlebih dahulu dan pada saat awak media ini menelusuri jaringan irigasi yang sedang di rehab tidak di temukan papan informasi, hal ini jelas melanggar UU KIP No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang sudah di atur undang undang dan bila terjadi pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda sebesar lima juta rupiah.dimana pentingnya papan informasi di pasang sebelum pekerjaan di mulai, agar elemen masyarakat turut serta mengawasi proyek tersebut agar pekerjaan sesuai harapan.
Pekerjaan pun tidak akan maksimal ketika pemasangan batu kali tersebut air yang mengalir tidak di keringkan terlebih dahulu karena menggangu pemasangan pondasi dan untuk segi kualitas pun tak akan maksimal.
Parahnya lagi pihak konsultan tidak ada di lokasi proyek, padahal konsultan pada saat pekerjaan sedang di laksanakan seharusnya berada di tempat untuk mengawasi pekerjaan yang sedang di kerjakan.
Kepada Dinas Dinas terkait di minta agar segera mungkin turun ke lokasi melakukan pengontrolan pekerjaan saluran irigasi Cicanggong agar kualitas hasil pekerjaan sesuai harapan dan pihak pelaksana agar di berikan teguran atau sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Autor:raeynold
0 Komentar untuk "Proyek Saluran Irigasi D.I. Cicanggong Di Duga Menyalahi Aturan. "