CILEGON, Suaraperadilannews.net -- Kecamatan Cibeber Kota Cilegon memberikan surat himbauan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di bahu jalan yang berlokasi diarea bunderan homestay Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kompleks Pondok Cilegon Indah (PCI) Kecamatan Cibeber, Selasa (31/01/2023).
Pemberian surat himbauan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Cibeber Sofan Maksudi, bersama Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Cibeber, Amin Hidayat beserta jajarannya dan didampingi juga dari anggota Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, Polsek Cibeber.
Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Cibeber, Amin mengatakan dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon No 5 tahun 2003 tentang kebersihan, ketertiban dan keamanan (K3).
“Ya karena memang ada keluhan dari para pengguna jalan serta masyarakat juga, karena dilokasi tersebut sangat mengganggu, sebelumnya kami pun sudah pernah melakukan musyawarah di kecamatan, dan melakukan pendataan dan memberikan solusi terbaik bagi para pedagang, tahapan itu sudah kami lakukan,” katanya.
Menurutnya, tidak ada perlawanan dari PKL ketika petugas trantib Kecamatan Cibeber menegur dan memberikan surat himbauan langsung kepada para pedagang.
“Alhamdulilah, tadi para PKL menerima dan siap untuk memindahkan, untuk mencari lokasi (dagang) masing masing, dan hari ini di lokasi bunderan homestay harus dikosongkan selamanya,” tegasnya.
Dengan adanya surat himbauan bagi PKL tersebut, ia pun berharap kepada masyarakat setempat agar dapat bekerjasama dengan baik dalam menegakkan K3 sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
“Diharapkan kedepannya masyarakat juga dapat sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban khususnya di wilayah Kecamatan Cibeber.
Dilokasi, para pedagang mengaku pasrah dengan keadaan mereka saat ini. Dan akan mencari tempat atau lokasi lain untuk berjualan,' pungkasnya.
Author; Welly.
0 Komentar untuk "Trantib Kecamatan Cibeber Berikan Surat Himbauan, PKL Bunderan Homestay Di PCI Pasrah."