Warga Masyarakat Desa Bojong Meradang Karena Sertifikat Tak Kunjung datang.

Print Friendly and PDF



Pandeglang, Suaraperadilannews.net -- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di duga masih saja di manfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan, Sedangkan dalam pembikinan sertifikat PTSL untuk biaya sudah di tetapkan dalam dalam SKB 3 Menteri yaitu senilai Rp 150"000 untuk wilayah Pulau Jawa.


Pasalnya di Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Banten pada Tahun 2020 telah mengadakan pembikinan sertifikat PTSL. 

Salah satu masyarakat yang ikut membikin sertifikat inisial (M) Mengatakan kepada awak media" Saya ikut bikin pak sertifikat pada Tahun 2020 dan banyak lagi warga lainnya, kami di mintai biaya 500,000 waktu itu saya tawar Rp 300,000 tapi pak Kepala Desa bilang di hadapan orang banyak kalo gak ada uang lima ratus ribu gak akan di bikinkan sertifikat dan yang lebih bikin kami bingung pak saya bayar Rp 500,000 tapi di kwitansi kenapa di tulis 150,000 oleh pihak Desa,saya sempat menanyakan kata pihak Desa yang 350,00 di tulis di buku besar katanya pak, dan yang bikin kami marah dan kesal sekarang sudah tahun 2023 tapi sertifikat kami tak kunjung datang ucapnya dengan nada kesal. 


(D)  Selaku salah satu masyarakat yang ikut membikin sertifikat menerangkan kepada awak media,' kalo saya bayar di Kantor Desa Rp 150, 000 pakai kwitansi dan saya bayar lagi Rp 350,000 di rumah di datangi oleh Pak Rt dan sama pak sampai sekarang sertifikat saya belum saya terima ujarnya. 


Di duga jelas dalam program pembikinan sertifikat PTSL di Desa Bojong telah terjadi Pungli dan di duga kuat ada indikasi Penipuan karena program tersebut di laksanakan di tahun 2020 tapi sampai Tahun 2023,masih terlalu banyak masyarakat Desa Bojong yang ikut mendaftar untuk pembikinan sertifikat sampai saat ini belum menerima sertifikatnya. 


Di Duga dalam program pembikinan sertifikat PTSL di Desa Bojong pada tahun 2020 ada tindakan pungli dan bila ada oknum aparatur Desa yang ikut terlibat dalam perbuatan tersebut di duga oknum tersebut telah menyalah gunakan wewenang jabatan jadi bisa terjerat Pasal Korupsi Undang Undang NOMOR 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan umumnya praktek pungutan liar pun di jerat dengan pasal 363 KUHP. 


(U)  Selaku Kepala Desa saat di konfirmasi awak media melalui via chat WhatsApp tidak memberikan jawaban alias bungkam. 


Jadi kepada Semua Dinas yang terkait dan pihak APH untuk sesegera mungkin menyikapi permasalahan ini karena ini sudah sangat merugikan masyarakat banyak. 

Autor:raeynold

0 Komentar untuk "Warga Masyarakat Desa Bojong Meradang Karena Sertifikat Tak Kunjung datang. "

Back To Top