Pandeglang,- Pembangunan yang di kelolah oleh CV PERMATA YAQUT yang saat ini melaksanakan pekerjaan jalan PADAMULYA - Padaherang yg sudah berjalan beberapa waktu, namun di sayangkan sekali melaksanakan pemasang TPT tidak sesuai dengan aturan dan kontruksinya. Dan di kerjakan asal jadi mengurangi volumenya.
Heri ruswadi.MS. selaku ketua bidang hukum ham GIB Banten. Menyampaikan ke awak media.
Bahwa ketua bidang hukum GIB yg mendapatkan laporan informasi dari salah satu warga setempat yang enggan di sebut nmnya. Di minta untuk mengecek pekerjaan CV PERMATA YAQUT, yang telah mengerjakan pembangunan saat ini pasangan TPT. Di PADAMULYA bahwa pekerjaan pasangan TPT memang benar benar tidak sesuai dgn aturan dan kontruksinya.
Masih kata, ketua bidang hukum ham GIB Banten, Heri Ruswadi.MS. keawak media.
Setalah Heri Ruswadi. MS. Melakukan pengecekan kelokasi 2 hari berturut turut, dan mendatangi rumah kpl desa PADAMULYA, kpl desa tidak ada di rumah dan hari keduapun tidak ada rumah.
Heri ruswadi.MS selaku ketua BHH GIB menghubungi pelaksana, yaitu iyus melalui tlpn. Dengan maksud untuk klarifikasi atas pelanggaran dalam pelaksanaan pemasangan TPT yang di anggap sudah tidak benar. Tidak sesuai aturannya.
Pasalnya: bahwa pasangan TPT benar menggunakan pasir urug. Bukan pasir lingkar.
Dan untuk pondasi pasangan TPT tidak ada galian. Seterusnya pemasangan pondasi TPT tidak di ampar pasir dan tidak ada adukan pasir dan semen di saat peletakan batu pertama.
Dan volume pasangan dari ketebalan telah di kurangi secara pemasangan ketebalan TPT.
Masih ucap Heri Ruswadi. Ke awak media.
Bahwa CV PERMATA YAQUT melaksanakan pekerjaan tidak mempehitung kualitas dan kuantitasnya. Ini jalas di kerjakan asal jadi.
Dengan pekerjaan seperti itu yang tidak sesuai aturan dan kontruksi dengan di anggarkan cukup lumayan besar dengan nilai anggaran. Rp 697.146.912.00,.
Jelas ini akan menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.
Masih ucap Heri Ruswadi.MS. ketua BHH GIB.
Bahwa pelaksana CV PERMATA YAQUT yang di hubungi melalui tlpn dalam bahasanya tunggu sebentar pa, kata pelaksana, Iyus. Dan sampai berita ini terbit, di sebabkan pihak pelaksana ingkar janji, dan tidak menemui ketua BHH GIB untuk klarifikasi atas pekerjaan yang di laksanakan asal jadi.
Ketua bidang hukum ham GIB Banten. Heri ruswadi akan melayangkan surat kepada pihak yg terkait dengan pelaksanaan pembangunan PUPR kab Pandeglang dan kejaksaan untuk turun kelokasi, dan harus di lakukan pembongkaran pasangan TPT yang sudah tidak sesuai dari aturan dan kontruksinya.
Dan ketua BHH GIB bntn akan terus mengawal pelaksanaan pembangunan jalan PADAMULYA - Padaherang tidak menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.
Jelas pemasangan TPT yang di anggap tidak benar dan tidak sesuai aturan dan kontruksinya harus di bongkar dan kerjakan ulang, dan pemasangan TPT harus di awasi oleh konsultan pengawas. Apa bila masih di ketemukan pekerjaan yang asal asalan berarti konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan benar, tutup Heri Ruswadi.
Autor: HR.
0 Komentar untuk "CV PERMATA YAQUT MELANGGAR DARI ATURAN DAN KONTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN PADAMULYA - PADA HERANG."