Audensi masjid Nurul ikhlas Cilegon jilid 2 tidak membuahkan hasil : masyarakat cilegon kecewa.

Print Friendly and PDF



Cilegon
,- Saat di konfirmasi melalu sambungan selular (whats'up) achmad Yusron merasa kecewa dengan hasil audensi jilid 2 pada hari Jum'at,14 April 2023 yang bertempat di kelurahan Jombang wetan.


Achmad Yusron mengatakan sangat menyayangkan dengan pengelolaan masjid Nurul ikhlas yang terkesan kumuh dan sangat tidak tertata rapih ,yang  tidak pernah adanya  perawatan semenjak masjid Nurul ikhlas  berdiri .


"Tambah Iman Khadafi merasa keperihatinan dengan  kondisi masjid nurul ikhlas yang seperti sekarang , masyarakat berharap agar masjid Nurul ikhlas menjadi icont kota Cilegon.


Iman Khadafi merasa kecewa dengan ketidak hadiran dari para pejabat serta pengelola masjid agung yang tidak bisa hadir pada saat audensi di kelurahan Jombang wetan.


"Kami selaku masyarakat berharap kedepannya agar lebih baik lagi,kalau memang pengelola tidak sanggup untuk mengelola masjid tersebut  ,alangkah baik nya pihak pengelola supaya legowo untu menyerahkan pengelolaan masjid Nurul ikhlas  kepada pemerintahan kota cilegon.


"Mang kimung menambahkan dengan ketidak hadiran nya kepala depad kota Cilegon,Kabag hukum kota Cilegon,serta pengelola yayasan atau yang di wakilkan tidak hadir .


"Kimung mendesak pengelola yayasan jangan mengganti nama masjid sembarangan,yang semestinya nya masjid Nurul ikhlas mengapa berubah menjadi  masjid Agung,yang seharus nya masjid  tersebut menggunakan nama Masjid  Jami karna itu berada di wilayah tingakatan kelurahan Jombang wetan.


Menurut pendapat kimung berdasarkan landasan YURIDIS. Masjid berbadan hukum salah satu nya UUD No.23/2014 tentang keberadaan tempat ibadah .


Kemudian kimung juga mengatakan tentang peraturan takmir masjid ,yang tertuang pada PMA No.1/1998 tentang susunan organisasi dan tata kerja BKM.


"Jelas kimung tentang tipologi masjid di Indonesia ,yang diatur KMA No.394 tahun 2004 dan 8,harl tersebut di atur sebagai berikut 1.Masjid negara yaitu masjid yang ditetapkan oleh pemerintah dan berkedudukan di ibu kota negara ,2.Masjid Raya ,adalah masjid yang di tetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi, 3.Masjid Agung adalah masjid yang ditetapkan eh pemerintah kabupaten/kota, 4.Masjid Besar adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan ,5.Masjid Jami adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat desa atau kelurahan .


"Kimung menduga pengelola yayasan masjid membuat suatu opini kebohangan publik,bahwa seolah olah pemerintah kota Cilegon memiliki masjid kota.


"Masyarakat Cilegon selama 23 tahun tidak mengetahui bahwa sebenarnya pemerintah kota Cilegon tidak memiliki masjid kota.


"Menurut kimung  sebagai praktisi hukum,  berdasarkan masjid yang di wajibkan berbadan hukum , berdasarkan 1. UUD No.23/2014

2.permendagri No.14/2014

3.keputusan dirjen bimas Islam No:DJ.II/

    802      

4.Peraturan KESBANGPOL antara lain :Harus ber-NPWP dan no rekening harus atas nama masjid,Tutup kimung.

Autor,-wawan

0 Komentar untuk "Audensi masjid Nurul ikhlas Cilegon jilid 2 tidak membuahkan hasil : masyarakat cilegon kecewa."

Back To Top