JAM-P BANTEN Audensi Dan Laporkan Ke Kejari Pandeglang Terkait Dugaan Pungli PTSL Di Desa Cimanis.

Print Friendly and PDF



Pandeglang- Menyikapi Dugaan Pungli yang di lakukan oleh,oknum oknum yang tak bertanggung jawab dalam program PTSL Di Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten, Lembaga JAM-P BANTEN (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten)Dan Beberapa awak Media melakukan Audensi Di kantor Kejari  Pandeglang, serta sekaligus mengawal beberapa masyarakat korban dugaan pungli dalam program PTSL Di Desa Cimanis Untuk melaporkan kepada Pihak Kejari(Kejaksaan Negeri) Pandeglang Banten dan di sambut langsung oleh,Wildan Selaku Kasi Intel Kejari dan jajarannya.


Salah warga korban Dugaan pungli PTSL berinisial ( J ) saat beraudensi mengatakan"saya di minta awal oleh RW inisial (M) sejumlah tiga ratus lima puluh ribu rupiah,untuk administrasi lalu untuk biaya penebusannya saya di suruh bayar lagi senilai,lima ratus lima puluh ribu rupiah,uang di terima oleh ibu (L) Selaku Kasi Pemerintahan,Jadi meminta kepada pihak kejaksaan untuk melakukan penegakan Hukum yang seadil,adilnya ucapnya.


Ahli waris korban yang berinisial (S) punmengatakan"Bahwa ibunya membayar  awal senilai Satu juta rupiah,lalu untuk penebusan membayar lagi senilai lima ratus lima puluh ribu rupiah ucapnya.


Sudjana Akbar Selaku Presiden JA-M-PE Banten Dalam Audensi mengatakan"Memohon kepada kejaksaan untuk ada tindakan tegas,dalam hal penindakan dugaan pungli dalam program PTSL yang ada Di Desa Cimanis,dan selama ini saya belum pernah melihat atau mendengar pihak kejaksaan menindak lanjuti Dugaan pungli PTSL padahal banyak sudah santer terdengar dari dulu di daerah Pandeglang banyak sekali dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum oknum yang tak bertanggung jawab,kami miris kasihan masyarakat kecil jadi saya meminta kali ini pihak kejaksaan harus tegas jangan terjadi pembiaran agar tidak  Di ikuti oleh Desa yang lain, serta tidak melakukan hal yang sama tegasnya.


H.Ndin selaku Divisi JAM-P Banten Saat beraudensi Menanyakan kepada pihak Kejari Pandeglang" Bila benar pihak Desa Cimanis sudah melakukan PERDES (Peraturan Desa) dalam konteks untuk program PTSL yang ada di Desa Cimanis,Apakah PERDES bisa mengalahkan SKB3 Menteri yang sudah di SAH kan oleh Pemerintah,dan kalo memang PERDES di Desa Cimanis sudah di SAH kan saya berharap kaji ulang PERDES tersebut karena sudah berbenturan dengan SKB3 Menteri tuturnya.



SKB3 Menteri adalah Surat Keputusan Bersama 3 Menteri,yaitu Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional/Menteri Dalam Negeri/Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi,yang di sepakati oleh tiga kementerian tersebut untuk pembiayaan PTSL khusus Daerah Jawa Bali Senilai Seratus lima puluh ribu rupiah,jadi sudah jelas di Duga apa yang terjadi terkait PTSL di Desa Cimanis Di Duga adalah tindakan atau perbuatan Pungli yang jelas melanggar hukum.


Kembali Sudjana Akbar selaku Presidium JAM-P Banten Saat Di Kejari Pandeglang mengatakan kepada awak media"saya meminta pihak kejaksaan secepatnya memanggil oknum,oknum pelaku Dugaan pungli dalam program PTSL yang ada Di Desa Cimanis dan juga pihak kejaksaan harus tanggap karena bukan Di Desa Cimanis saja dugaan pungli tersebut saya menduga hampir di semua Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang setiap ada program PTSL selalu saja Menabrak Aturan yang sudah di tetapkan oleh SKB3 menteri.jadi saya memohon kepada Kejari Pandeglang harus cepat bertindak tegas agar masyarakat Pandeglang khususnya,tidak terjadi krisis kepercayaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang atas Tegaknya Supremasi Hukum di Pandeglang tutupnya.

Autor; Raeynold

0 Komentar untuk "JAM-P BANTEN Audensi Dan Laporkan Ke Kejari Pandeglang Terkait Dugaan Pungli PTSL Di Desa Cimanis."

Back To Top