JAM-P Banten Desak Polres Pandeglang Segera Tangani Kasus Dugaan Perjinahan.

Print Friendly and PDF


PANDEGLANG
,- Kasus dugaan pernikahan dibawah tangan yang terjadi di Desa Cipinang antara Rohayah dan Arkani yang disaksikan oleh para perangkat desa, P4N dan tokoh masyarakat bahkan Kades Cipinang juga terjadi pada bulan puasa lalu.

Usut punya usut ternyata Rohayah tersebut merupakan istri sah dari Sarta, akibatnya Sarta pun tidak menerima sehingga membuat laporan kepada pihak Kepolisan Polres Pandeglang pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.

Sarta selaku suami sah dari Rohayah, dirinya mengaku sangat kecewa dengan para saksi yang mengikuti pernikahan dibawah tangan itu, oleh sebab itu, serta mengharapkan kepada pihak Kepolisian Polres Pandeglang untuk segara memeriksa kepada para saksi terutama kepada istri sah dan suami yang barunya itu.

“ Saya mengharapkan ada keadilan terhadap saya, saya selaku suami sah secara negara atau terdaftar di Kantor Urusan Agama dengan No register 94/14/V/2008, mengharapkan ada proses hukum kepada mereka,” kata Sarta Senin (29/05/2023).

Sarta menjelaskan, kasus dugaan perjinahan yang dilakukan oleh istri sah dan suami barunya, semestinya kata Sarta pihak Kepolisian segera menindaklanjutinya, bukan sebaliknya, kasus ini seperti di peti es kan, karena kata Sarta tidak ada kabar apapun kepada dirinya.

“ Sejak saya buat laporan sampai sekarang tidak ada kabar apapun dari pihak polisi unit PPA Polres Pandeglang, bahkan SP2HP tidak pernah saya terima,” katanya.

Sementara Edi Kusnadi dari selalu Keluarga dari pihak korban, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pandeglang, hanya saja sampai sekarang tidak ada kabarnya, terkesan seperti di peti es kan.

“ ada apa ini sebenarnya, laporan masyarakat itu seharusnya dipercepat diproses oleh Polres bukan malah terkesan di peti es kan, bukan kah semua sama di mata hukum, baik orang miskin maupun orang kaya, tapi laporan keluarga saya atas nama Sarta sampai hari tidak ada kabar apapun,” tambahnya.

N. Sujana Akbar Selaku Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) Mengatakan Kepada awak media"Di Duga Jelas Pernikahan Siri tersebut tidak sah karena Sang wanita yang di nikahkan tersebut statusnya masih istri sah Dari saudara Sarta,jelas kami menduga hubungan antara istri sah saudara Sarta dengan suami barunya itu adalah Perjinahan,ko berani beraninya di nikahkan.jadi kami berharap untuk pihak polres Pandeglang untuk cepat menindak lanjuti laporan dari saudara Sarta,jangan terkesan lamban karena pelaporan saudara Sarta Di Polres Pandeglang pada tanggal 03/05/2023 tapi sampai sekarangpun belum ada tindakan apa apapun dari pihak polres tegasnya.

Autor; Raeynold

0 Komentar untuk " JAM-P Banten Desak Polres Pandeglang Segera Tangani Kasus Dugaan Perjinahan."

Back To Top