JAM-P Banten Mengecam Keras Pihak Perusahaan Tophan PT Java Dan PT STS Di Kecamatan Angsana Yang Tak Memberi Jawaban Hasil Musyawarah.

Print Friendly and PDF



Pandeglang,- Masyarakat Desa Sumur laban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, khususnya warga Kampung Cihideung,Limus asem,Kadu hejo. kecewa Dengan Pihak Perusahan PT STS dan PT Java Yang Bidang Usahanya Adalah ternak ayam dan Titik lokasinya Ada di Kecamatan Angsana.

pasalnya Masyarakat Merasa Di Bohongi Oleh pihak perusahan awal akan mendirikan Kandang Ayam yang titik lokasi ada di kecamatan Angsana tersebut pihak perusahan meminta persetujuan dari masyarakat penyangga dan masyarakatpun mau menandatangani atau memberi ijin kepada pihak perusahaan untuk membikin kandang ayam di Daerah mereka dengan syarat permohonan masyarakat di penuhi oleh pihak perusahaan.

Jack.selaku masyarakat kampung Limus asem mengatakan kepada awak media"Dulu pihak perusahaan menjanjikan akan memberikan kontribusi kepada Masjid,senilai lima ratus ribu, Mushola,tiga ratus ribu,pemuda lima ratus ribu perpanen dan kata pihak perusahaan di jamin kandang ini steril tidak menimbulkan bau dan lalat,serta yang bekerja di kandangpun nantinya akan di utamakan dari masyarakat penyangga sekitar kandang,tapi kenyataannya sudah tiga kali panen pihak perusahaan hanya memberikan lima ratus ribu di bagi untuk semuanya,dan masyarakat sekitar yg kerja di perusahaanpun hanya tiga orang jadi kami menagih janji pihak perusahaan ucapnya.

Sudjana Akbar Selaku Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) Mengatakan Kami mengecam keras atas sikap perusahaan yang tak kooperatif tidak memberikan jawaban hasil audensi pada tanggal 19/05/2023,Sedang audensi tersebut Di saksikan di depan jajaran Muspika Kecamatan Angsana,Dan Bila Sampai Hari ini Rabu 24/05/2023 sampai pukul 04:00 Wib belum ada jawaban juga dari pihak Perusahaan maka Kami Dari JAM-P Banten Beserta Masyarakat Akan Mengadakan UNRAS Di Lokasi Kandang Ayam tegasnya.

Aan Andrian selaku korlap JAM-P Banten pun mengatakan"walaupun benar pengakuan pihak perusahaan bahwa yang bikin perjanjian tersebut bukan pihak perusahaan tapi pihak vendor tapi masyarakat tidak mengetahui apapun karena masyarakat tahunya itu pihak perusahaan dan tidak mungkin pihak perusahaan tidak ikatan atau perjanjian terhadap pihak vendor karena Mereka itukah urusan bisnis saling menguntungkan dan bila masyarakat tidak memberikan ijin dan tanda tangan tak mungkin perusahaan bisa berdiri di daerah kecamatan angsana ini,jelas bila tuntutan masyarakat tidak di berikan solusi dari permasalahan ini maka kami akan kawal masyarakat dan membantu masyarakat sesuai kemauan masyarakat yang akan mengadakan UNRAS,maka kami akan kawal sampai pihak perusahaan memberikan solusi yang terbaik pungkasnya.

Author: Raeynold

0 Komentar untuk "JAM-P Banten Mengecam Keras Pihak Perusahaan Tophan PT Java Dan PT STS Di Kecamatan Angsana Yang Tak Memberi Jawaban Hasil Musyawarah."

Back To Top