JAM-P BANTEN Mengecam keras Tindakan oknum Aparat Yang Melakukan Pemukulan Terhadap PMII Yang Sedang UNRAS.

Print Friendly and PDF



Pandeglang,- Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Telah Melakukan UNRAS (Unjuk Rasa ) pada Hari Kamis 11/05/2023 Di Depan Kantor Bupati Pandeglang Dalam UNRAS kali ini PMII Menuntut Agar Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memanggil Bupati Pandeglang Dan Mengusut Kekayaan Bupati Pandeglang Dan Keluarganya yang Di Duga Dalam Beberapa Tahun Belakangan Ini Melonjak Drastis, PMII pun menganggap Bahwa Bupati Pandeglan gagal dalam memimpin Kabupaten Pandeglang,dan mengkritisi kebijakan Bupati Pandeglang terkait sepeda listrik yang menelan anggaran 38 miliar di nilai tidak tepat sasaran.


Tetapi sangat di sayangkan dalam UNRAS kali ini pihak aparat yang menjaga di duga kurang kontrol terbawa emosi hingga menyebabkan pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum aparat terhadap PMII yang sedang mensuarakan Aspirasinya.


N.Sudjana Akbar Selaku Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) Mengatakan Kepada awak media"Saya sangat mengecam keras Tindakan yang di lakukan oleh oknum aparat yang sedang menjaga adik adik PMII yang lagi melakukan Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Pandeglang,Karena jelas apa yang di lakukan oleh PMII ini Di Lindungi Oleh Undang Undang Dalam Pasal 28 Undang Undang 1945  Jelas Berbunyi: Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, Mengeluarkan Pikiran Dengan Lisan Dan Tulisan Dan Sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang",Selain itu,Ada juga Dalam Pasal 28E Ayat 3 yang Berbunyi," Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat.


Lanjut Sudjana Akbar Mengatakan"Hak kemerdekaan menyatakan Pendapat Merupakan Perwujudan dari Nilai-nilai Universal hak Asasi Manusia.Demikian pula hak kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab merupakan implementasi dari pelaksanaan hak Asasi manusia dan merupakan hak konstitusional Warga Negara.


Masih Sudjana Akbar mengatakan Setiap Warganegara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak Dan tanggung jawab Berdemokrasi dalam Kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai undang undang,Jadi saya menghimbau dan berharap kepada Pihak MABES POLRI untuk usut tuntas Para oknum Anggota yang ANARKI ini Dan kepada Pihak KPK pun Segera Usut tuntas Apa yang di aspirasikan oleh PMII karena itu bukan hanya suara rekan rekan Mahasiswa tapi juga Suara rakyat khususnya Rakyat Kabupaten Pandeglang Tutupnya.

Autor; Raeynold

0 Komentar untuk "JAM-P BANTEN Mengecam keras Tindakan oknum Aparat Yang Melakukan Pemukulan Terhadap PMII Yang Sedang UNRAS."

Back To Top