Lebak,- Pembangunan Rabat beton di desa Cikaret yang dimana kami menemukan tanda tanya. Atas pembangunan tersebut tanpa adanya papan informasi dan acuan Pembngunan.
Setelah kami menghubungi kepala desa Cikaret melaui pesan whatsApp mengatakan bahwa pembangunan tersebut menggunakan angaran peribadi, namun setelah kami tanya kembali Pembangunan tersebut, kepala desa mengatakan bahwa pembangunan menggunakan dana pihak kedua/suplayer. Dengan jumlah Rp. 63. 0000.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah). Yang nantinya akan dibebankan kepada anggaran dana desa yang akan turun.
Atas pembangunan tersebut diduga tidak mengacu pada peraturan APBDesa dimana Pembangunan harus mengacu pada perencanaan RAB (Renacana Anggaran Biaya) lantas dasarnya dari mana Pembangunan rabat beton tanpa RAB ?
Untuk itu kami selaku LSM Banten Transparansi Independen (BSPI) bersama Tem, akan mengawal tuntas pekerjaan desa Cikaret yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan, dan kami pun akan membuat laporan terkait adanya dugan Pembangunan desa, yang sudah menyimpang dalam peraturan pemerintah, pasalnya.
Halnya, apa yang disampaikan ketua Banten Transparansi Independen (BSPI) prihal pembngunan tersebut harus ditindak lanjuti sesuai Undang-undang yang berlaku, tegasnya.
Terpisah, Kadiv Investigasi LSM Banten Transparansi Independen (BSPI). Menyampaikan kepda awak media atas dasar yang kami himpun dalam percakapan kepala desa, itu sudah cukup untuk informasi yang kami terima melaui whatsapp selulernya, /Red
0 Komentar untuk "Ketua Umum LSM-BSPI Transparansi Independen Menyikapi Pembangunan Rabat Beton Di Desa Cikaret Yang Diduga Sudah Menyalahi Aturan "