PANDEGLANG, - Kapasitas muatan truk tronton yang mencapai puluhan ton berdampak pada rusaknya akses jalan pedesaan didua titik yakni Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi dan Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang.
Rusaknya jalan dampak dari tronton pengangkut tanah merah proyek pembangunan jalan tol Serang - Panimbang seksi III tersebut sangat merugikan masyarakat sekitar salah satunya ketidaknyamanan pengendara dan terganggunya perekonomian masyarakat.
"Yang menyebabkan kondisi jalan menjadi rusak tonase atau muatan kendaraan-kendaraan berat yang melebihi kapasitas yakni tronton," terang Praktisi Hukum sekaligus selaku Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan.
Praktisi hukum itu juga mengungkapkan ada dampak positif dan negatif dari pembangunan jalan tol, dimana dampak positif yaitu membuka peluang bagi pelaku usaha untuk membuka usaha sekitar pembangunan jalan tol, sedangkan dampak negatifnya adanya pengusaha angkutan tronton yang menyebabkan Kondisi jalan rusak.
"Kendaraan angkutan material seperti truk tronton bermuatan melebihi kapasitas. Tentu, hal itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar," kata Misbakhul Munir.
Masih dikatakannya, Truk tronton bisa menampung muatan lebih dari 10 ton, bahkan mampu mencapai 20 ton atau lebih. Truk tronton memiliki 3 sumbu roda yang terbagi 1 sumbu roda di bagian depan dan 2 sumbu roda di bagian belakang.
"Jalan yang digunakan tronton pengangkut tanah merah di desa Pasirkadu merupakan jalan desa, jika muatan lebih dari 10 ton, bahkan mampu mencapai 20 ton jelas dampaknya terhadap rusaknya akses jalan," ucapnya.
Untuk itu, Praktisi Hukum Banten Misbakhul Munir meminta Direktorat lalulintas Polda Banten menindak tegas tronton masuk desa, sebab selain abaikan Perbup juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Direktorat Lalu lintas harus turun tangan dalam pelaksanaan tugas menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah dampak dari lalu lalang kendaraan tronton yang melebihi kapasitas di jalan pedesaan," pintanya.
Misbakhul Munir menambahkan bahwa kerusakan jalan di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi dan Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menjadi sorotan publik.
"Bahwa sehubungan dengan maraknya Kendaraan Jenis Sumbu Tiga alias Tronton yang masuk ke desa-desa seperti di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi juga Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang wilayah Kabupaten Pandeglang menjadi penyebab kerusakan jalan pedesaan.
"Padahal Bupati Pandeglang Irna Narulita melalui Dinas Perhubungan sudah menegakkan kembali regulasi otonomi daerah tentang peraturan bupati perihal larangan tronton masuk wilayah Pandeglang sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2007," tuturnya.
Namun realitanya, baik Dishub maupun Polisi belum berani melakukan penindakan terhadap para oknum pengusaha nakal yang menggunakan di jalan pedesaan.
"Dinas Perhubungan sudah mengeluarkan surat himbauan bernomor : 551.1/16/Bidang lalin/XI/2022 yang dalam himbauan melarang keras kendaraan tronton masuk Pandeglang namun tetap saja aktivitas tronton terus berjalan," bebernya.
Sementara, Iping Saripin elemen masyarakat dari kalangan kontrol sosial meminta semua jajaran mulai dari instansi tingkat kabupaten dan kecamatan untuk bersama-sama memantau dampak kerusakan jalan.
"Truk sumbu tiga itu tidak saja merusak jalan namun juga jalan di pedesaan menjadi macet. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya salah satu Perbup larangan truk tronton masuk ke Pandeglang juga harus menjadi dasar polisi dan dishub menindak tegas tronton masuk desa.
”jika Perbup masih diberlakukan oleh Pemkab Pandeglang, dan pengemudi truk tronton yang masih nakal kami minta langsung ditindak Dishub dan Ditlantas Polda Banten serta berikan sanksi yang telah diatur dalam Perbup,” Ungkapnya.
Senada diungkapkan Heri Ruswandi dari BHH - GIB bahwa aksi truk tronton masuk jalur Pedesaan wilayah Pandeglang selain menjadi penyebab kerusakan jalan juga sangat menyakiti pengusaha angkutan Dum Truck lokal. Bahkan dampaknya di jalur lintas perkampungan sering terjadi kecelakaan akibat rusak dan licinnya jalan.
“Agar tidak terjadi kerusakan infrastruktur yang lebih parah lagi. Ini aspirasi masyarakat yang harus diakomodir,” pungkasnya./Raeynold
0 Komentar untuk "Praktisi Hukum Banten : Ditlantas Polda Banten Harus Kaji Masalah Aktivitas Tronton Masuk Pedesaan di Wilayah Pandeglang"