Pandeglang Banten,- Pada tanggal 22/03/2023 pada malam Rabu kurang lebih pukul 22:01. Nandi dan seorang rekannya yang keduanya warga kampung cimongkor desa curugbarang kecamatan Cipeucang kabupaten Pandeglang provinsi Banten, menghidupkan mercon cabe di depan rumah warga inisial (A) yang akhirnya berbuntut pengeroyokan terhadap saudara Nandi yang di duga di lakukan pihak keluarga (A).
Buntut dari pengeroyokan tersebut Nandi selaku korban pengeroyokan tidak terima dan melaporkan ke polres Pandeglang,pada Hari jumat 24/Maret/2023 dengan nomor STPL/39/III/2023/SPKT/Res/Pandeglang/Polda Banten.
Sialnya Di Duga pihak Polres Pandeglang dalam menangani kasus ini terkesan lamban, karena terhitung dari pelaporan korban sampai saat ini sudah kurang lebih empat puluh dua hari tapi pihak pelaku belum juga di tahan.
Salamat Sihombing selaku Praktisi Hukum dan sekaligus adalah Pimpinan Kantor Hukum Salamat Sihombing&partners mengatakan kepada awak media"Saya sangat menyayangkan ko pihak APH Polres Pandeglang yang menangani kasus ini terkesan sangat lambat,yang seharusnya Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Pasal 39 Ayat 1,Berbunyi Dalam hal menjamin Akuntabilitas dan Transparansi penyidikan, penyidik wajib Memberikan Sp2Hp kepada Pihak pelapor baik di minta atau tidak di minta secara berkala paling satu kali setiap bulan.
Masih Salamat Sihombing, SH. mengatakan"Sp2Hp Sekurang kurangnya Memuat Tentang:
Pokok perkara;
Tindakan penyidikan yang telah di laksanakan dan hasilnya; Masalah/kendala yang di hadapi Dalam penyidikan;
Rencana Tindakan selanjutnya; dan Himbauan atau penegasan kepada pelapor Tentang Hak Dan Kewajiban Demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.Pasal 1Angka 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya Disebut KUHAP) Menyatakan Bahwa Penyidikan adalah Serangkaian Tindakan Penyidik Dalam hal dan menurut cara yang diatur Dalam Undang Undang ini Untuk mencari serta Mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat Terang tentang Tindak Pidana yang terjadi Dan guna menemukan Tersangkanya. Namun Dalam Ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Selanjutnya Disebutkan Perkapolri 12/2009) Disebutkan Bahwa Batas Waktu Penyelesaian Perkara Ditentukan Berdasarkan Kriteria Tingkat Kesulitan Atas Penyidikan Sangat sulit, Sulit,sedang Atau Mudah.
Lanjut Salamat Sihombing, SH. menuturkan "Batas waktu Penyelesaian Perkara Dihitung Mulai Diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 (Seratus dua puluh) Hari Untuk Penyidikan perkara Sangat Sulit,90(Sembilan Puluh) Hari untuk Penyidikan perkara sulit; 60 (enam puluh) Hari untuk Penyidikan perkara Sedang; Atau 30 (Tiga Puluh) Hari untuk Penyidikan Perkara Mudah. Jadi menurut saya saya selaku team Kuasa Hukum Media Di Duga Adanya ketidak disiplinan Oknum Aparat Kepolisian Terkait Penanganan Perkara Pidana, Terlebih Menyangkut Kemanusiaan yang tidak Terpenuhi yaitu Menurut Pasal 28 D Ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 Yang Berbunyi; Setiap Orang Berhak Atas, Pengakuan, Jaminan, Perlindungan Dan Kepastian hukum Yang Adil Serta Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukum". Sehingga Saya Sebagai Team Lawyer Media Ini Sangat Menyayangkan Kinerja Oknum Aparat yang menangani Kasus Tersebut terkesan lamban ada apa sebenarnya pungkasnya.
Autor; Raeynold.
0 Komentar untuk "Praktisi Hukum Mengkritisi Kinerja Polres Pandeglang Yang Di Duga lambat Dalam Menangani Kasus Pengeroyokan."