PANDEGLANG,- Belakangan ini ramai diperbincangkan soal kelangkaan Tabung LPG 3 Kg dan tingginya harga, bahkan harga LPG 3 Kg mencapai 28-30 ribu rupiah ditengah-tengah masyarakat. Hal itu ditenggarai adanya dugaan penyalahgunaan yang terjadi pada pendistribusian alokasi yang dilakukan agen ke pangkalan dan pangkalan yang nakal.
Halnya yang terjadi pada PT Fajar Sidiq Nurhidayah (FSN) yang beralamat di wilayah Kabupaten Pandeglang, menurut informasi dan data yang dihimpun oleh awak media, penyimpangan yang dilakukan oleh PT FSN di Kabupaten Pandeglang, pemicu dari langkanya dan tingginya harga jual, kuat dugaan disebabkan oleh pelaksana atau admin PT FSN, dimana diketahui banyaknya pangkalan yang di PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) tanpa ada konfirmasi kepada pihak pemilik pangkalan sebelumnya (sepihak), bahkan adanya pengurangan alokasi kepada beberapa pangkalan.
Tak hanya itu, tingginya harga pada pangkalan binaan Agen PT FSN mencuat mahal, lantara proses pengambilan yang membutuhkan biaya tinggi, karena Agen tersebut selama berdiri banyak pangkalan yang selalu mengambil alokasi ke gudang PT FSN. Padahal hal itu telah melanggar kontrak Agen yakni pihak agen wajib mengantarkan alokasi atau LPG 3 Kg ke titik kordinat Pangkalan.
“ Saya selama menjadi pangkalan di PT FSN sampai dikabarkan telah dinonaktifkan tidak pernah satu kalipun dikirim ke alamat pangkalan saya, bahkan yang paling memberatkan yakni adanya penambahan harga diluar penebusan, wajar harga penjualan pangkalan tidak bisa sesuai dengan HET, hal itu karena ulah agen PT FSN,”kata salah satu pemilik Pangkalan yang kabarnya sudah dinonaktifkan.
Selain itu menurut salah satu pemilik pangkalan di wilayah regional 3 di Kabupaten Pandeglang, dirinya menyebutkan bahwa betul adanya pengurangan alokasi perbulan terhadap dirinya dan rekannya, masing-masing pangkalan dikurangi sebanyak seribu.
“ Iya betul saya dikurangi seribu dan teman saya seribu alokasinya, dan katanya sih mau dikembalikan, udah dua bulan kita dikurangi alokasi oleh pihak admin PT FSN, tapi katanya akan dikembalikan bulan Juni,”ucapnya melalui telepon selulernya.
Terpisah Sekjen Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR), Hadi Isron, menjelaskan bahwa PT FSN yang ada di Kabupaten Pandeglang untuk agar segera diperiksa oleh APH, Ombudasmen, BPKP, SDM Pusat dan Hiswana Migas. Karena menurut Hadi, PT FSN diduga kuat telah melakukan pelanggaran secara administrasi pada proses penebusan, serta pengambilan, hingga pada penjualan kepada pihak pangkalan.
Terbukti kata Hadi, pada proses penebusan yang semestinya menggunakan Cashless ini malah menggunakan no rekening pribadi atas nama admin yang bernama Lela Sari. Celakanya lagi, kabar yang santer juga adanya dugaan banyaknya pangkalan yang di PHU sepihak dan adanya pengurangan alokasi oleh pihak PT FSN itu. Artinya adanya dugaan mengambil keuntungan pribadi yang diduga dilakukan oleh pihak admin atas nama Lela sari karena adanya sisa atau endapan pada setiap pendistribusian ke masing-masing Pangkalan.
“ Kalo saya liat dari data yang saya terima dari jadwal penebusan pada tanggal 30 Mei 2023, terhitung semuanya kurang lebih pada hari ini, sebanyak 6 DO di kali 560 tabung atau 3.360 tabung, sementara yang ada didata jadwal itu 3.090, artinya ada sisa 270 tabung, dan pada tanggal 31 Mei 2023 ada juga sisa 300 tabung yang tidak entah tahu alokasi itu dijual kemana, apabila dihitung selama 25 hari kerja, sudah berapa apalagi selama dua bulan ini, yang disalahgunakan oleh PT FSN,”kata Hadi Isron.
Autor; Raeynold
0 Komentar untuk "Selain Maladministrasi PT FSN Diduga Lakukan Penyalahgunaan Distribusi LPG 3 Kilogram"