Pandeglang,- Maraknya Pemberitaan yang ramai terkait Angkutan Sumbu Tiga yang mengangkut bahan material untuk proyek Nasional pembikinan jalan Tol Serang-Panimbang,yang mana Dalam pengoperasiannya Banyak sekali di keluhkan oleh masyarakat,sayangnya kali ini ada lagi temuan yang bikin janggal.
Pasalnya Di jalan Pasir Kadu-Turus Tepatnya Di Desa PasirKadu Kecamatan Sukaresmi Ada Tambang Galian C Jenis Tanah Urug yang Di Duga Ilegal Dan Dampaknya Di Duga Merusak Lingkungan,Apalagi Posisinya Tepat Di Pinggir Jalan Kabupaten.
Hasil pantauan Awak Media ini Minggu 21/05/2023.Terlihat galian tanah urug tersebut sudah mepet ke jalan Kabupaten dan Di duga tambang galian tersebut sudah melanggar Aturan karena Akan mengakibatkan adanya kelongsoran dan merusak Jalan dan dampaknya akan merugikan Pengguna jalan dan Pemerintah,apa lagi itu Di duga bukan bukit tapi tanah datar yang tingginya sama Dengan jalan sehingga Tambang tersebut jadi terlihat seperti Jurang yang Dalam.
Humas inisial (U) saat di hubungi via WhatsApp oleh awak media mengatakan"Saya hanya Humas hubungi saya pihak pengusahanya,balasnya dalam Chat WhatsApp.
Di Duga selaku Pengusaha (H.O) Saat di hubungi melalui telf WhatsApp mengatakan"Saya hanya Selaku penghubung, menunjukkan saja kepada pihak perusahan bahwa ada tanah urug yang akan di jual,untuk lebih lanjut tanya saja kepada pemilik lahan tanahnya ucapnya.
N.Sujana Akbar Selaku Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) Mengatakan kepada awak media"Meminta kepada Pihak APH dan Pemerintah untuk menindak lanjuti perihal Tambang Tanah Urug yang kami duga Ilegal karena akan membuat dampak kerugian besar dan kesengsaraan bagi Pemerintah, Pengguna jalan dan yang lebih fatalnya lagi bisa mengakibatkan Longsor dan akan membahayakan Lingkungan,belum lagi terlihat jelas Debu dan jalan yang licin sedangkan itu, posisinya tepat di pinggir jalan kabupaten tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan Pihak pemilik lahan tanah dan pihak Perusahan HMS belum bisa di hubungi untuk di mintai keterangannya.
Autor: Raeynold
0 Komentar untuk "Tambang Galian C Jenis Tanah Urug Di Jalan Pasir Kadu-Turus Di Duga Ilegal Dan Berdampak Merusak Jalan Kabupaten."