Lebak, -- Menindak lanjuti Adanya dugaan kasus perselingkuhan Kades Cikamunding yang telah ramai di beritakan dibeberapa media waktu yang lalu, bahkan sempat di musyawarah kan antara pelapor dan terlapor yang di laksanakan di polsek Cilograng Kamis tanggal 11 Mei 2023, hadir dalam acara pada waktu Kapolsek Cilograng AKP Asep Diddik,. Camat Cilograng, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan saksi dari kedua belah pihak
Namun pada akhirnya pihak pelapor memilih melanjutkan kan masalah ini untuk menempuh jalur hukum.
Menurut pelapor yang di sampaikan kepada awak media melalui TLP. Dirinya merasa kecewa atas penangan kasus yang menimpa dirinya , seolah olah tidak di proses atau jalan di tempat. setelah satu bulan lebih , sehingga Sebagai pelapor ,melalui Kuasa Hukumnya nya Dadang S. SH. Melayangkan surat Ke instansi terkait diantaranya Ke Kapolda Banten ,Ke Bupati Lebak , Polres , DPMD kabupaten Lebak , agar kasus ini bisa di tindak lanjuti.
Menurut pengacara terlapor saya telah berkirim surat kepada instansi terkait dan kalau memang kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur silahkan Keluarkan SP .3 dan saya akan menempuh jalur lain, melalui prapradilan.
Dan apa bila masih tidak ada tindak lanjut sampai beberapa hari ke depan saya selaku Pemegang kuasa pelapor akan mengambil langkah langkah hukum.
Namun sebalik nya menurut Kanit Reskrim Polsek Cilograng saat dihubungi via Tlp. Mengatakan : bahwa dalam hal ini kasusnya bukan tidak di proses tapi kami juga menunggu dari PH nya terlpor untuk kelanjutan nya.
Masalahnya pada waktu dalam mediasi ke 1 PH dari terlapor meminta Waktu untuk ada mediasi yang kedua sehingga kami dari penyidik menunggu keputusan ini.
Kami dari penyidik kalau memang kasus ini mau di tindak lanjuti atau di proses secara Hukum,
Kita akan gelar perkara di polres dan kita hadir kan antara pelapor dan terlapor dan para saksi,
Aparat penegak Hukum bukan nya tidak menindak lanjuti hal ini , Nah kalau seandainya pihak pelapor mau melanjutkan kasus ini , kami sebagai penyidik siap mengadakan Gelar perkara di polres.
Disisi lain Menurut Pihak pelapor secara manusiawi kami secara telah memaapkan terlapor, tetapi ni bukan berarti masalah beres sampai disini , tetapi secara Hukum proses tetap berjalan ,.dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan saya sebagai pelapor minta kasus ini secepatnya di proses biar ada Kepastian Hukum.
Camat Cilograng Hendi ,SI,P saat dikonfirmasi awak media mengatakan saya selaku camat melalui TLP. Saya sudah mengetahui dari Kabupaten bahwa pelapor telah berkirim surat ke tingkat Kabupaten , saya selaku camat di kecamatan cilograng selalu memberikan pembinaan kepada seluruh kepala Desa yang yang ada di wilayah Cilograng ,
Adapun kasus seorang kepala Desa yang sedang berjalan, dan lagi di tangani Aparat penegak Hukum (APH) , saya tidak akan intervensi, semuanya saya serahkan sama APH.
Camat menambahkan adapun kalau kasus ini sampai berlanjut itu adalah konsekwensi yang harus dihadapi . ( Wawan )
0 Komentar untuk "Merasa Kasus nya di sepelekan Terpaksa pengacara pelapor layangkan surat Ke Kapolda Banten "