Jakarta,-- Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan implementasi UU 16 Tahun 2011, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia (YLBHK-CKI) , menggelar penyuluhan dan konsultasi hukum. Kegiatan ditujukan bagi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berlangsung di ruang aula Kantor YLBHK CKI Sunter Agung Jakarta-Utara, Rabu (22/6).
Penyuluhan hukum dan konsultasi hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma dengan tujuan terwujudnya kesadaran hukum dan budaya hukum bagi masyarakat. Direktur YLBHK - CKI, Yana Sukma Permana, SH,MH dalam sambuatannya mengapresiasi anggota PPSU kelurahan Sunter Agung Jakarta-Utara atas kehadirannya untuk mengikuti penyuluhan hukum sehingga anggota PPSU mengetahui pemahaman tentang hukum yang sangat bermanfaat.
Menurut Direktur YLBHK-CKI, dilaksanakannya kegiatan ini merupakan bukti kehadiran negara bagi warganya, tak terkecuali yang sedang berhadapan dengan hukum. Negara memfasilitasi seluruh warga untuk mendapatkan pemahaman hukum yang utuh dan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang merasa kesulitan.
“Kita sadari betul bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakukan yang sama atas hukum, terlepas terbukti bersalah atau tidak, kegiatan ini diberikan secara gratis termasuk nanti bantuan hukumnya,” ujar Riswanto.
“Kegiatan ini merupakan impelementasi kerja sama antara YLBHK- CKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan secara optimal dalam memperoleh kesadaran hukum dan kepastian hukum,” imbuh Riswanto, SH,MH, selaku Sekretaris Umum.
Sementara itu, Direktur YLBHK-CKI, Yana Sukma Permana,SH,MH mengatakan pihaknya hadir mewakili negara. Hal ini selaras dengan dengan tema yang diangkat pada kesempatan ini, yakni “Paralegal Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat" dan Fungsi Organisasi Bantuan Hukum Dalam pemberian Bantuan Terhadap masyarakat disekitar Sunter Agung Jakarta-Utara.
Salah satu peserta penyuluhan anggota PPSU yakni Ibu Lia, ia sangat bersyukur dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, sehingga saya dan teman-teman anggota PPSU bisa lebih mengerti mengenai hukum itu sendiri.
“Sebagai lembaga yang sudah terakreditasi dan mendapat mandat dari negara untuk memberikan pemahaman, konsultasi, dan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan proses hukumnya, kita ingin hadir secara maksimal dan sebaik-baiknya, jadi jangan sungkan untuk terus terang dan terbuka, agar kita juga bisa membantu semaksimal mungkin,” ujar Yana.
0 Komentar untuk "Mewujudkan Citra Konsultasi Hukum, YLBHK-CKI Merupakan Implementasi Bagi Masyarakat "