Lebak,- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemkab Lebak telah disesuaikan dengan amanat Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa "Jenis pajak dan Retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah" serta sudah melalui pengharmonisasian oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada tanggal 31 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak pada Rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Lebak Terkait Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Iti melanjutkan, pajak barang dan jasa tertentu merupakan restrukturisasi pajak yang dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi jenis pajak hal ini memiliki tujuan diantaranya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
"Semoga ini dapat dijadikan bahan pembahasan lebih lanjut untuk dilakukan penyempurnaan antara panitia khusus DPRD dan tim asistensi Pemerintahan Daerah sehingga dapat terwujud suatu Perda yang berkualitas, bermanfaat, mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Lebak serta dapat menjadi instrumen dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak yang kita cintai" Tutur Iti.
Sumber; protokollebak
Tag :
Fokus Feradilan
0 Komentar untuk "Bupati Lebak Sampaikan Nota Penjelasan Atas Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kabupaten Lebak"