Pandeglang,-- Pemanfaatan Dana Desa yang seharusnya guna mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan jangan sampai nggaran dana desa ini di gunakan untuk pembangunan di desa,tapi dalam pekerjaan pembangunan itu sendiri asal asalan hanya untuk meraup keuntungan oleh oknum sang kepala desa.
Pasalnya." Di Desa Ciherang Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,Di Duga Ada ada pengerjaan proyek yang sumber dana nya dari Dana Desa tahap 2 tahun 2023 tapi dalam pengerjaannya terkesan asal,asalan dan sialnya lagi tidak terpasang papan informasi di sinyalir agar tidak di ketahui oleh masyarakat berapa nilai pagu nggarannya.
Saat awak media ini turun langsung kelokasi Pengerjaan proyek yang di duga tak jelas tersebut,entah itu rabat beton atau cor beton tidak jelas karena di duga betonnya tidak bermutu dan tidak berkualitas dan lebih parahnya lagi di sekitaran pengerjaan proyek tersebut sama sekali tidak ada papan informasinya.
Salah satu warga ada yang menghampiri awak media sambil menanyakan,bapak lagi kontrol pekerjaan ya pak,emang berapa sih nilai anggarannya? Ucapnya dengan polos.
Ketika awak media sedang mengambil gambar datang sang kepala desa sambil berkata,"Buat apa fhoto fhoto seperti pengawas aja,kalo pekerjaan Kepala Desa Tak usahlah di fhoto,saya ini jadi kepala desa sudah 20 tahun dan saya kooperatif,kalo camat mau fhoto fhoto wajar' ujarnya.
Heri Ruswandi Selaku Ketua Hukum HAM GIB ( Gerakan Indonesia Bersatu) DPW Provinsi Banten mengatakan kepada awak media ini."pekerjaan proyek apa ini acak kadut,adukannya mentah tidak sesuai perbandingan di sebut cor beton bukan di sebut rabat beton juga bukan tidak bermutu dan tidak berkualitas.
Masih Heri mengatakan, saya menduga oknum kepala Desa Ciherang ini tak ngerti aturan atau gimana jelas seorang Jurnalis itu bekerja di atur oleh Undang Undang dan bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya bisa kena pidana sesuai dengan yang di atur dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang pers.dan di sinyalir oknum Kepala Desa Ciherang Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Sudah Mengangkangi Undang Undang (KIP) untuk Informasi Keterbukaan Publik apa tujuannya? Untuk pembodohan kepada masyarakat nya demi meraup keuntungan tutupnya.
Autor; Raeynold
0 Komentar untuk "Di Duga Di Desa Ciherang Ada Pekerjaan Proyek Siluman, Mutu Acak Acakan Dan Tak Berkualitas."