Sumber dana : dana desa ( DD ) thp II. Th 2023.
Tidak melibatkan TPK desa.
Ketua bidang hukum ham GIB korw Banten. Heri Ruswadi. MS. Mengadakan klarifikasi terkait pemberitaan desa lewibalang kec cikesik, berita yang di terbitkan pada tanggal 14/7/2023.
Bahwa anggaranya pelaksanaan pembangunan dengan jumlah Rp. 209. 275.000.
TPK desa lewibang sama sekali tidak di libatkan dalam pelaksanaan pembangunan jalan cor beton desa lewibalang.
Menurut pengakuan kepala desa lewibang, kec cikesik, bahwa TPK desa berangkat ke Sumatra pun tidak pamitan ke pada kepala desa, kata kepala desa lewibalang. Di saat hal itu di klarifikasi oleh ketua BHH GIB korw banten.
Hasil klarifikasi ketua BHH GIB, Heri Ruswadi. MS. Menyampaikan ke awak media.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan jalan cor beton di desa lewibalang, yang di pertanyakan ada dua mobil membawa batu sekrocp, bekas pembangunan jalan beton, anggaran APBD yang di gunakan pembangunan jalan cor beton di desa lewibalang, bahwa batu sekrocp yang dua mobil tersebut dapat mengambil di pinggir jalan, dengan alasan dapat ngasih dari salah satu pengusaha. Yang belum di sebutkan siapa pengusahanya.
Pelaksanaan jalan cor beton desa lewibalang kec cikesik sangat di sayangkan sekali dikerjakan asal asalan. Tidak berkualitas dan kuantitas, dari dasar awal pengerjaan pengerasan yang tidak di padatkan dulu, dan mutu beton yang tidak berkualitas, karna tidak adanya tes uji beton di lokasi, ada kemungkinan kualitas jalan cor beton desa lewibalang tidak akan bertahan lama.
Namun kepala desa lewibalang kec cikesik telah membantah, bahwa pengakuan kepala desa lewibalang telah melibatkan wakil ketua TPK, yang merangkap jabatan sebagai Kadus desa dalam proses pelaksanaan pembangunan jalan cor beton di desa lewibalang.
Menurut pengakuan ketua TPK desa lewibalang kec cikesik. Sebut aja, S.N.
S.N. mengaku bahwa dirinya hanya penonton, dan tidak di ajak sama sekali.
Pada hal menurut dasar aturan dasar hukum dana desa UU desa nomer 6. Th 2914, PP no 43 th 2014, PP no 60 th 2014 dan perubahan PP 25 th 2015, perpres no 43 th 2014, Perpres no 60 th 15, Permendagri 113 th 2014, permendes 05/2014, SKB dari ketiga Mentri dalam negri, Mentri keuangan dan Mentri desa pembangunan desa tertinggal, bahwa pengelolaan uang dana desa harus benar benar terarah dan tepat pada tempat yang perlu di arahkan dan di gunakan dengan sesuai aturannya.
Heri Ruswadi.MS. sebagai ketua BHH GIB korw Banten, meminta kepada DPMPD kab Pandeglang, dan APH. Dan pihak muspika kecamatan cikesik untuk mengambil tindakan tegas bagi pelanggara di duga tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri. Ucap Heri Ruswadi.
Dengan dasar yang tercantum sebagai kewenangan TPK.
Bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas 200 juta, dengan ketentuan sebagai berikut.
A. TPK mengundang dan meminta penawaran secara tertulis, dari penyediaan barang/ jasa yang berbeda dengan di Lampiri daftar barang/ jasa rincian barang/ jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan, dan spesifikasi teknis barang/jasa.
2. Penyediaan barang / jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/ jasarincian barang/ jasa atau ruang lingkup volume dan satuan harga.
3. TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/ jasa yang memasukan penawaran.
Apa yang saya sampaikan untuk bisa di tindak lanjuti sebagai ke wenangan TPK. Tutup Heri Ruswadi.
Penulis : HR.
0 Komentar untuk "DI DUGA PEMBANGUNAN JALAN COR BETON DESA LEWIBALANG TADAK MELIBATKAN TPK DESA DAN PEKERJAAN ASJA ( asal jadi )"