Pandeglang, -- Desa yang telah menerima kocoran dana desa dalam 1. Tahun untuk melaksanakan pembangunan jalan lingkungan sesuai pengajuan warga masyarakatnya, salah satu faktor kebutuhan untuk memajukan desa itu sendiri.
Lain halnya dengan desa lewibalang, kec cikesik, kab Pandeglang provinsi Banten, yang telah melanggar dari aturan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Dengan pelaksanaan pembangunan jalan cor beton/ rabat beton yang berada di kp. Leuwibeud, desa lewibalang, kec cikesik, kab Pandeglang, provinsi Banten, secara pantauan awak media dan Lembaga, bahwa pekerjaan pembanguna jalan cor beton/ rabat beton di kp leuwibeud, desa lewibalang benar benar tidak sesuai aturan yang benar.
Terpasang dan tertulis di papan informasi.
Jenis kegiatan : RABAT BETON.
Volume : 3.M X 200.M.X 20.CM.
Jumlah dana : 209.275.000.
Sumber dana : DANA DESA. ( DD ) tahap II. Th 2023.
Pelaksana kegiatan : TPK. Desa lewibalang.
Menurut keterangan ketua bidang hukum ham ( GIB ) korw Banten. Heri ruswadi. MS. Ke awak media
Bahwa pelaksanaan pembangunan jalan cor beton/ rabat beton di kp Leuwibeud, desa lewibalang, pihak kepala desa lewibang meminta pendapat ke salah satu mantan konsultan, sebut aja IP.
Penjelasan IP yang di sampaikan kepada ketua pengurus bidang hukum ham GIB. Heri ruswadi.
IP mengatakan benar, bahwa kepala desa lewibalang minta pendapat IP, mengenai beton, dan IP juga mengatakan kalau masalah anggaran IP tidak mengetahuinya. Jawab IP.
Sebelum ip mantan konsultan sudah pernah membahas terkait Anggara yang melebihi dari 200. Juta itu harus melalui proses, yang pernah di sampaikan ke pihak kepala desa lewibang, dan ini masih terjadi anggaran pelaksanaan pembangunan di desa lewibalang dana desa tahap II th 2023. Bahkan lebih dari anggaran tahap I. Di tahap II. Th 2023. Anggaranya nilai 209. 275.000. dan itupun mantan konsultan IP. Tidak mengetahui. Menurutnya
Masih kata Heri Ruswadi.MS.
Pelaksanaan jalan cor beton/ rabat beton di desa lewibalang benar benar di duga tidak sesuai dengan aturannya. Sebagai konstruksinya.
Dalam awal pelaksanaan pembangunan jalan cor beton/ rabat beton, terlebih dahulu lokasi jalan yang akan di cor beton harus di padatkan menggunakan stum Wales, dan harus ada batu sekrup amparan yang di ratakan. Dan itu semua tidak di laksanakan sebagai aturannya.
Yang menjadi melanggar hukumnya pelaksanaan pembangunan jalan cor beton/ rabat beton di desa lewibang. Bahwa pihak desa tidak membeli bati sekrop, akan tetapi mengambil dan mengumpulkan bekas pengurugan jalan beton yang pernah dilaksanakan menggunakan anggaran APBD kab Pandeglang,
Bahwa pelaksanaan pembangunan jalan cor beton/ rabat beto di desa lewibalang, kec cikesik, kab Pandeglang, provinsi Banten, batu sekropnya menggambil hak lain. Yang seharus pihak desa melaksanakan pembangunan jalan cor beton/ rabat beton batu sekrop dapat mengambil di pinggir jalan. Milik APBD. Yang di sampaikan oleh salah satu tim media yang telah memantau kegiatan pelaksanaan pembangunan jalan cor beton/rabat beton di desa lewibalang.
Atas pengakuan yang kami himpun dari salah satu TPK, kami selaku Tim Pelaksana Kegiatan dengan adanya pembangunan tidak dilibatkan haya jadi penonton. dan itu semua di handel oleh pihak kepala desa, " ucap TPK.
Maka kami dari lembaga BHH GIB meminta kepada pihak pemerintah daerah kab Pandeglang untuk segera turun kelokasi pembangunan yang ada di desa lewibang. Kec cikesik kab Pandeglang, provinsi Banten. Tutup Heri Ruswadi. MS.
AUtor; HR.
0 Komentar untuk "DIDUGA JALAN COR BETON DI DESA LEWIBALANG MELANGGAR HUKUM, TIDAK SESUAI ATURAN."