Pandeglang,-- Dalam pemanfaatan Dana Desa yang seharusnya guna mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas dalam rangka mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan jangan sampai anggaran dana desa ini di gunakan untuk pembangunan di desa,tapi dalam pekerjaan pembangunan itu sendiri terkesan Di sembunyikan Berapa nilai anggarannya agar masyarakat tidak mengetahui,ada apa dengan semua ini?
Pasalnya." Di kampung Sukajadi,Desa Koncang Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Di Duga ada pengerjaan proyek yang sumber dana nya dari Dana Desa tahap 2 tahun 2023 tapi dalam pengerjaannya di sinyalir oleh oknum kepala Desa papan informasi sengaja tidak di pasang agar tidak di ketahui oleh masyarakat berapa nilai pagu anggarannya.
Saat awak media ini turun langsung kelokasi Pengerjaan proyek pada sabtu-22-07-2023,Salah satu pekerja yang tak di sebutkan namanya mengatakan."ini sudah di kerjakan selama satu minggu,dan kalo untuk papan informasinya saya juga tak melihatnya.
Masih dengan pekerja yang sama saat di tanya siapa Ketua TPK nya (Tim Pelaksana Kegiatan) ia mengatakan TPK itu apa pak,di sini gak ada TPK tuturnya.
Heri Ruswandi selaku Ketua Hukum HAM GIB (Gerakan Indonesia Bersatu) angkat bicara."Jalan cor beton secara manual sangat di ragukan mutu dan kualitasnya yang rendah,
Mutu beton yang akan di gunakan terlebih dahulu harus ada uji leb beton. Dan di buat kubus beton serta ada uji slamnya.
Apa bila persyaratan itu tidak ada,Maka mutu beton ini sangat tidak benar Karna setiap beton itu menggunakan takaran dan perbandingannya Beton ini masuk dalam mutu K berapa? Kalau semua di kerjakan tidak sesuai dengan aturannya. Maka cor beton untuk jalan kampung,Desa, Kecamatan Sangat tidak berkualitas mutu betonnya,Perlu adanya tes leb dulu terkait jalan cor beton.
Lanjut Heri,"belum lagi papan informasi yang tak di pasang memang sosialisasi dari pihak kecamatan ke semua kepala desa di bawah naungan kecamatan selama ini seperti apa,sudah jelas kegiatan Pengerjaan proyek apapun yang Sumber dananya dari pemerintah wajib memasang papan informasi,kalo di langgar bahaya itu kan pidana,dalam pekerjaan Di Desa Koncang ini sudah mengangkangi Undang Undang KIP 14Tahun 2008
Sedangkan menjelang pemberlakuan Undang Undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) Bila di langgar sanksi nya satu tahun penjara dan denda lima juta rupiah tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Kepala Desa baik pihak kecamatan belum bisa di temui untuk di minta keterangannya.
Reporter: raeynold
0 Komentar untuk "Pekerjaan Cor Beton Di Desa Koncang Di Duga Tidak Mementingkan Kualitas Beton Dan Mengangkangi UU KIP"