Pandeglang,-- Maraknya kegiatan pelaksanaan pembangunan sekolah dasar khususnya di kabupaten Pandeglang dengan keadaan serentak pelaksanaan pembangunan sekolah di tingkat dasar dan di kerjakan oleh pihak CV/ kontraktor di berbagai titik dan masing masing kecamatan khusus wilayah kabupaten Pandeglang.
Dalam pelaksanaan pembangunan sekolah tingkat dasar, awak media peradilan terus mengawal dan menyoroti pelaksanaan pembangunan sekolah di tingkat dasar yang di kerjakan oleh berbagai CV/ atau kontraktor.
Dalam pengawalan dari awak media peradilan yang terus menyoroti pelaksanaan pembangunan khususnya di wilayah kec sobang, telah di temukan salah satunya hasil pekerjaan pembangunan di sekolah dasar negri Sobang 1, yang tidak jauh dari kantor desa sobang, kecamatan sobang, kabupaten Pandeglang, Banten, yang telah di kerjakan oleh CV sinar cibaliung utama, sangat tidak sesuai dengan aturan dan kontruksinya, dan di kerjakan secara asal jadi di awal pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru di SD.N. SOBANG 1. Dengan nilai anggaran sebesar Rp 200. Juta rupiah, dan nilai kontrak Rp. 199. 508.000,
Dari hasil konfirmasi awak media peradilan di lokasi pekerjaan kepada salah satu pekerja tukang batu.
Awak media peradilan HR. Mempertanyakan ke tukang batu. Mang? kemana ini pelaksana dan konsultan, dan jawab tukang batu, baru saja keluar, pa ! Pake mobil berdua. Mungkin melihat pekerjaan yang lainnya, jawab, tukang batu, ke awak media.
Masih pertanyaan awak media peradilan, HR. Kepada tukang batu.
Mang? Berapa cm galian untuk pasangan pondasinya, kata awak media ? jawab tukang batu. 20 cm, pak.
Dengan hasil konfirmasi awak media peradilan, kepada pekerja di lokasi, cukup jelas jawaban dari para pekerja, bahwa pelaksanaan awal pemasangan batu pondasi pembangunan ruang kelas baru di SD.N. SOBANG 1. Yang di laksanakan oleh CV sinar cibaliung utama sangat tidak sesuai aturan dan kontruksinya. Pasalnya.
Bahwa galian pasangan batu pondasi SD. N. SOBANG 1. Dengan kedalaman 20 cm.dan ini sudah menyalahi aturan dan kontruksinya.
Bahwa pemasangan batu pondasi tidak menggunakan amparan pasir dengan tebal 0,5 cm, dan adukan pasir dan semen harus tebal 10. Cm dalam peletakan batu pertama.
Dengan temuan awak media peradilan di lapangan atas pelaksanaan awal pemasangan batu pondasi di sekolah dasar negri sobang 1. Sudah menyalahi aturan dan kontruksinya.
Menurut acuan aturan dan kontruksi yang benar seharusnya.
Masih pertanyaan awak media peradilan, HR. Kepada tukang batu.
Mang? Berapa cm galian untuk pasangan pondasinya, kata awak media ? jawab tukang batu. 20 cm, pak.
Dengan hasil konfirmasi awak media peradilan, kepada pekerja di lokasi, cukup jelas jawaban dari para pekerja, bahwa pelaksanaan awal pemasangan batu pondasi pembangunan ruang kelas baru di SD.N. SOBANG 1. Yang di laksanakan oleh CV sinar cibaliung utama sangat tidak sesuai aturan dan kontruksinya. Pasalnya.
Bahwa galian pasangan batu pondasi SD. N. SOBANG 1. Dengan kedalaman 20 cm.dan ini sudah menyalahi aturan dan kontruksinya.
Bahwa pemasangan batu pondasi tidak menggunakan amparan pasir dengan tebal 0,5 cm, dan adukan pasir dan semen harus tebal 10. Cm dalam peletakan batu pertama.
Dengan temuan awak media peradilan di lapangan atas pelaksanaan awal pemasangan batu pondasi di sekolah dasar negri sobang 1. Sudah menyalahi aturan dan kontruksinya.
Menurut acuan aturan dan kontruksi yang benar seharusnya.
A. Galian pondasi sampai ketingan boblang itu harus mencapai 60 cm.
B. Di tambah dengan pasangan slup dengan tebal 20 cm.
C. Hasil pasangan batu pondasi dan slup ketumunya 80 cm di ketinggian bobplang tersebut, dan ini adalah pekerjaan awal yang harus sesuai dengan aturan dan kontruksinya.
B. Di tambah dengan pasangan slup dengan tebal 20 cm.
C. Hasil pasangan batu pondasi dan slup ketumunya 80 cm di ketinggian bobplang tersebut, dan ini adalah pekerjaan awal yang harus sesuai dengan aturan dan kontruksinya.
Apa bila CV sinar cibaliung utama mengerjakan pekerjaan awal yang sudah tidak sesuai aturan dan kontruksi, jelas pekerjaan tersebut harus di bongkar kembali, dan di sesuaikan dengan elevasinya,
Bahwa pelaksanaan pekerjaan awal galian dan pasangan batu pondasi, jelas konsultan pengawas harus bertanggung jawab. Ini merupakan pekerjaan yang kurang pengawasan, atau tidak sama sekali di awasi, terjadi pembiaran dengan pekerjaan asal asalan.
Autor; HR.
Tag :
Bedah Peradilan
0 Komentar untuk "DI DUGA PEMBANGUNAN SD.N SOBANG 1. DI AWAL PEKERJAAN ASAL JADI PELAKSANA CV SINAR CIBALIUNG UTAMA"