Parah Di Duga PKBM Cahaya Mutiara Aktivitas Belajar Mengajarnya Numpang Di Rumah Dinas Camat.

Print Friendly and PDF



Pandeglang,-- PKBM adalah singkatan dari Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,ini adalah lembaga pendidikan non formal yang di bentuk dari,oleh dan untuk masyarakat dan berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan,sikap masyarakat dalam aspek ekonomi,sosial dan budaya.didirikannya PKBM di tengah tengah masyarakat di harapkan bisa menjadi sarana pemberdayaan bagi potensi potensi yang ada  agar harapan proses pembangunan dapat tercapai melalui kerjasama masyarakat dan pemerintah.

Dan PKBM sendiri di bentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat yang tidak mampu,untuk meningkatkan pengetahuan,sikap mental dan keterampilan agar masyarakat itu sendiri mampu bersaing dalam mencari nafkah secara mandiri.

Dan Syarat mutlak untuk mendirikan PKBM Menurut aturan yang sudah di tetapkan untuk penyelenggara lembaga PKBM harus memiliki: Ijin operasional secara legal dan melengkapi dokumen izin pendirian satuan pendidikan Non pormal,izin operasional pusat kegiatan belajar masyarakat Nama pemohon/satuan PNF:alamat pemohon:no telf: alamat email:No persyaratan ada tidaknya surat  dokumen dan data diatas kertas bermaterai,jika di kuasakan  surat kuasa di atas kertas bermaterai di lengkapi KTP orang yang yang di beri kuasa(KTP pendiri) surat rekomendasi dari forum PKBM,jika Badan Hukum/Badan usaha akte pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang) jika ada foto copy,SK pengesahan pendirian dan perubahan (foto copy) yang di keluarkan oleh Kemenkum HAM jika PT atau yayasan kementerian,jika koperasi pengadilan negeri,jika CVNPWP Badan Hukum(foto copy) izin mendirikan bangunan (IMB) foto copy ijazah pimpinan PKBM yang di legalisir, memiliki luas lahan minimal 100M, proposal teknis yang di lengkapi dengan bio data yayasan,daftar susunan pengurus yayasan daftar susunan tenaga pendidik  dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas, memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 M2,memiliki ruang kepala sekolah ruang pendidik,ruang perpustakaan ruang ibadah dan ruang toilet.memiliki kurikulum pendidikan yang dilaksanakan lembaga pkbm,peta lokasi atau Denah ruangan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, struktural lembaga data tenaga pendidik,tutor data warga belajar/peserta didik, jadwal pembelajaran dan jika tanah atau bangunan itu menyewa maka harus ada surat pernyataan di atas materai dari sang pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tempatnya di sewa,dan di sertai foto copy KTP sang pemilik tanah,bangunan.jadi jelas di sini untuk PKBM wajib memiliki tempat atau gedung belajar mengajar sendiri atau minimal sewa.

Parahnya PKBM Cahaya Mutiara yang ada di wilayah kecamatan saketi kabupaten Pandeglang provinsi Banten di duga kuat tempat belajar dan mengajarnya numpang di rumah dinas camat.

Salah seorang petugas kecamatan yang identitasnya di sembunyikan mengatakan kepada awak media,"benar itu rumah dinas camat yang di pakai PKBM untuk aktivitas belajar dan mengajar tuturnya.


Sedangkankan kepala PKBM saat di konfirmasi melalui via pesan WhatsApp pada -senin-07-08-2023 dengan inisial (AD) mengatakan jumlah siswa 50,paket B dan C,untuk tempat belajar mengajar di eks kecamatan tuturnya dalam pesan WhatsApp.

Umaedi selaku ketua LIN DPC Pandeglang (lembaga Investigasi Negara) angkat bicara,"Sungguh teramat sangat di sayangkan lembaga PKBM di sinyalir tak memiliki ruang kelas dan sarana penunjang lainnya, sedangkan sudah jelas syarat mutlak mendirikan PKBM salah satunya adalah itu,jadi bagai mana dari Dinas atau instansi terkait apalagi bagian kepengawasannya ko bisa kecolongan seperti ini,apakah ini kesengajaan karena mengingat BOP persiswa nya lumayan dan dugaan BOP itu tidak jelas keperuntukannya jadi dugaan saya bisa saja ada main antara pihak yang terkait dengan pihak lembaga PKBM itu sendiri untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan.jadi saya menghimbau kepada Dinas terkait dan APH coba benahi ini semua dan bila terbukti terjadi pelanggaran saya berharap tindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Negara NKRI ini tegasnya.

Autor; Raeynold

0 Komentar untuk "Parah Di Duga PKBM Cahaya Mutiara Aktivitas Belajar Mengajarnya Numpang Di Rumah Dinas Camat."

Back To Top