Pandeglang,-- Berdasarkan ketentuan yang sudah di tetapkan untuk PKBM (lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) wajib memiliki Ruang kelas atau gedung belajar mengajar dan sarana penunjang lainnya minimal rasio 6x6M2, memiliki ruang kepala sekolah,ruang pendidik ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet.
Pasalnya, hasil pantauan dari lembaga LIN (lembaga Investigasi Negara) dan awak media, bahawa PKBM Cahaya Tiara yang ada di kecamatan saketi kabupaten Pandeglang provinsi Banten, di duga kuat tidak memiliki tempat belajar dan mengajar sendiri dan itupun di ucapkan oleh kepala PKBM inisial (AD)
" Saat di konfirmasi oleh awak media melalui via chat WhatsApp,kalo untuk kegiatan belajar dan mengajar bertempat di eks kecamatan,dan di perkuat lagi oleh salah satu petugas kecamatan yang mengatakan kalau PKBM Cahaya Tiara Aktivitasnya kegiatannya menumpang di rumah dinas camat,dan hasil pantauan lembaga LIN beserta awak media selama beberapa hari di lokasi yang di duga tempat aktivitas belajar dan mengajar PKBM Cahaya Tiara, tidak menemukan kegiatan belajar dan mengajar dan dalam hal ini di sinyalir PKBM tersebut hanya kedok saja yang penting terdaftar di sinyalir ini hanya untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan mengingat (BOP) untuk siswa yang menempuh pendidikan pendidikan di PKBM lumayan besar.
Dalam menindak lanjuti dugaan tersebut maka lembaga LIN akan melayangkan surat audensi di tunjukkan ke Kepala Dindikpora Cq Kabid PNF.
" Umaedi, selaku Ketua LIN DPC Pandeglang mengatakan kepada awak media." Kami akan terus mengawal permasalahan ini kuat dugaan kami bisa jadi bukan PKBM Cahaya Tiara yang di duga tak memiliki gedung tempat belajar dan mengajar sendiri dan kami juga menduga untuk data siswa juga bisa jadi fiktif masalahnya hasil investigasi kami di lapangan beberapa hari ini ,kami tak menemukan aktivitas belajar dan mengajar tuturnya.
Masih umaedi mengatakan, "kami berharap kepada pihak dinas terkait jangan tutup mata, segera tindak lanjuti Lidik ke bawah ke semua PKBM sekabupaten Pandeglang jangan diam saja,ada apa ini apa ada kolaborasi busuk kecamnya.
Lanjut humaedi" tim lembaga LIN sedang mendalami permasalahan PKBM bila data sudah mencukupi kami akan melakukan LAPDU (Laporan Aduan) ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) tegasnya.
Autor; Raeynold
0 Komentar untuk "Terkait Dugaan PKBM Cahaya Tiara Yang Tak Memiliki Gedung Belajar Dan Mengajar Lembaga LIN Melayangkan Surat Audensi."