Di Duga Mempersulit Tugas Wartawan Pihak Pelaksana CV RIZKY Muda Pratama yang mengerjakan PRKB SMPN 2 Pulo Sari.

Print Friendly and PDF


Pandeglang,-- Pemerintahan kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dinas pendidikan kepemudaan dan olah raga, yang saat ini memberikan kesempatan kepada para pihak ketiga melaksanakan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (PRKB) dengan anggaran yang tertera di dalam papan informasi dan batas waktu pelaksanaan dan di awasi oleh konsultan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan yang berjalan.

Namun sangat di sayangkan sekali disinyalir dalam pelaksanaan proyek pembangunan PRKB sering terjadi kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas baru,yang diduga tidak sesuai harapan. Dan hasilnya yang tidak berkualitas dan kuantitas. 

Saat awak media turun kelokasi pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (PRKB) di SMPN 2 Pulo Sari Kecamatan Pulo Sari yang di kerjakan oleh CV Rizky Muda Pratama diduga tidak memperhatikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

K3 adalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja dan merupakan upaya Kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. dan K3 sendiri sudah di atur di Undang Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja,Permenaker No 5 tahun 1996 tentang sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Permenaker No 4 tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).

Salah satu pekerja yang identitasnya disembunyikan mengatakan kepada awak media. "Bahwa udah biasa pak tidak pakai perlengkapan Septy mah ucapnya.


Isak selaku salah satu wartawan dari media online mengatakan."yang bikin aneh inisial (O) yang disinyalir sebagai pelaksana saat saya hubungi via WhatsApp tidak mengakui itu adalah pekerjaannya dan ia memberikan no kontak inisial (H) seseorang yang dia akui PRKB tersebut adalah kerjaan (H) tapi yang bikin janggal saat dihubungi awak media ternyata itu no kontak milik salah satu rekanan media,ada apa dengan pihak (O) malah mengoper ke orang lain seolah olah enggan untuk dikonfirmasi oleh awak media ada apa dengan semua ini tuturnya.

Umaedi selaku Ketua Lembaga LIN (Lembaga Investigasi Negara) mengatakan."Saya berharap semua pelaksana yang sekarang lagi mengerjakan RKB di semua sekolah sekolah di kabupaten Pandeglang tolong bila didatangi oleh rekan rekan baik lembaga baik media atau dihubungi via telf sambut dengan baik karena rekan rekan media itu bekerja diatur oleh Undang undang,jangan dipersulit diover kesana sini seperti main bola,kalo tak mau dikonfirmasi,tidak mau dikontrol jangan jadi pelaksana yang mengerjakan proyek pemerintah karena jelas anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk PRKB tersebut sumber dananya dari pajak yang dibayar oleh masyarakat tegasnya dan perbuatan oknum pelaksana (O) itu sama saja menghalang halangi Tufoksi jurnalis,wajib diketahui bahwa wartawan dilindungi oleh UU Pers siapapun yang menghalangi mereka disaat bertugas ada sanksinya Lo ucapnya.

Masih Umaedi mengatakan"kepada para konsultan pengawas dan pelaksana lapangan agar benar benar menjalankan tugasnya semaksimal mungkin, agar hasil pekerjaan di hasilkan dengan keadaan kualitas dan kuantitas yang baik,serta diutamakan para pekerjanya harus pakai K3 untuk keselamatan para pekerjanya sendiri,kalo ada hal hal yang diinginkan yang rugi juga nantinya pihak pelaksananya dan para pekerjanya sedangkan K3 sudah di atur dalam Undang Undang dan jelas tertera dalam UU bila di langgar oleh pihak pelaksana ada sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah dan semua perusahaan wajib menggunakan K3 apalagi K3 itukan sudah ada anggarannya sendiri tegasnya.

Lanjut Umaedi mengatakan."saya sendiri pernah konfirmasi kepada inisial (O) yang di sinyalir adalah pelaksananya melalui via pesan WhatsApp,ia mengatakan bahwa dia tidak tau perusahaan tersebut dia mengarahkan ke seseorang inisial (H) tapi akhirnya inisial (O) mengakui bahwa pekerjaan itu memang pekerjaan dia,ia mengatakan untuk K3 peralatannya pada hilang,sungguh sangat di sayangkan pihak pelaksana ko,terkesan membohongi bisa jadi ini HOK ( Harian Ongkos Kerja) bisa jadi tidak dibayar juga karena awalnya sudah berbohong dan kami dari lembaga LIN akan turun langsung kelokasi untuk mengecek pengerjaan RKB di sekolah tersebut kami menduga ada yang tak beres kenapa pihak pelaksana enggan mengakui itu adalah pekerjaan punya dia,dan saya sangat menyayangkan apa fungsi konsultan pengawas kenapa tidak ditegur para pekerja tidak memakai K3 kemana saja konsultan pengawas selama ini? Pungkasnya.

Autor:Reynold
0 Komentar untuk "Di Duga Mempersulit Tugas Wartawan Pihak Pelaksana CV RIZKY Muda Pratama yang mengerjakan PRKB SMPN 2 Pulo Sari. "

Back To Top