Pandeglang,--ndeglang,Pembangunan ruang kelas baru yang sudah di anggarkan oleh pemerintah kabupaten Pandeglang dinas pendidikan kepemudaan dan olah raga dalam pelaksanaan proyek sekolah ruang kelas baru dari tingkatan TK, SD, SMP, banyak yang ditemukan hasil pantauan oleh awak media sebagai pelanggaran pelaksanaan Ruang Kelas Baru (RKB) berbagai pelanggaran, salah satunya di SD.N. Gombong 2. Kecamatan Panimbang.
Pada saat awak media datang ke lokasi pekerjaan Proyek pembangunan ruang kelas baru di SD.N. Gombong 2 kecamatan Panimbang, tepatnya pada jam istirahat kerja, ada salah satu pekerja kuli bangunan di sekolah tersebut yang awalnya sedang beristirahat duduk santai, begitu melihat kedatangan awak media langsung menghindar dan menghilang.
Dari pantauan awak media pelaksanaan (RKB) di SD.N. Gombong 2. Kecamatan Panimbang sebagai temuanya dalam hal pemasangan kontruksi pembesiaan tiang pilarnya.
Bahwa proyek pembangunan ruang kelas baru di SD.N. Gombong 2 kecamatan Panimbang yang di kerjakan oleh CV RANA CONTRUCTION di duga telah melanggar dalam kontruksi pembesiaan tiang pilar mengurangi cicin/ atau ring tiang pilar, secara ukuran jarak cicin tersebut.
Bahwa awak media pada saat pengukuran jarak cincin tiang pilar tersebut dengan jarak cincin ke cincin yang di ukur dari permukaan lantai beton selup ke atas mencapai 40. Cm. Dan ada juga jarak cincin tersebut mencapai ukuran 35. Cm.
Dengan hasil temuan awak media di lokasi proyek pembangunan ruang kelas baru SD.N. gombang 2 kecamatan Panimbang di duga pelaksana CV RANA CONTRUCTION telah mengurang volume dari kontruksi pembesiaan cincin/ atau ring tiang pilar.
Proyek pembangunan ruang kelas baru khususnya di wilayah kabupaten Pandeglang yang pada saat ini sedang
berjalan,pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru banyaknya pelanggaran dari aturan dan kontruksinya dari berbagai pelanggaran yang di sengaja, oleh para pengusaha/ pelaksana kontraktor di sebabkan lemahnya pengawasan.
Saat ini yang menjadi sorotan awak media dalam proyek pembangunan ruang kelas baru di kabupaten Pandeglang, maka sudah semestinya kepada pemerintah kabupaten Pandeglang dinas pendidikan kepemudaan dan olah raga segera mengambil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan kepada para kontraktor nakal, yang mencari keuntungan pribadi, dan tidak mengedepankan kualitas dan kuantitas pelaksanaan pembangunan tersebut.
Penulis : HR.
0 Komentar untuk "Di Duga Pemasangan Besi Tiang Pilar SD.N Gombong 2.Melanggar Ukuran Jarak Cincin."