Pelaksanaan pekerjaan pembangunan RKB di SD. N.Cikadu 2. Kecamatan Cibitung di duga telah Mengangkangi Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) karena saat awak media turun kelokasi pengerjaan disinyalir tidak terlihat papan informasi proyek dan di duga tidak sesuai kontruksinya.
Salah satu warga sekitar inisial (JJ) mengatakan kepada awak media. "proyek pekerjaan di SD.N. Cikadu 2. Kecamatan Cibitung tidak jelas kami juga tak melihat adanya tulisan berapa jumlah anggarannya tuturnya.
Masih (JJ) mengatakan. "pemasangan batu pondasinya dengan ukuran tinggi 40.cm dan lebar bawah pondasi dengan ukuran lebar 40.cm.Untuk lebar pasangan pondasi di bagian atas dengan ukuran 30 cm itu yang saya perhatikan, dan hari ini kamis 07/09/2023 tidak ada kegiatan aktivitas orang yang bekerja pak ujarnya.
Umaedi Selaku Ketua lembaga LIN (lembaga Investigasi Negara) DPC Pandeglang mengatakan. "Saya berharap kepada pihak konsultan pengawas dan pelaksana lapangan untuk segera pasang papan informasinya dan memperbaiki pasangan batu pondasi tersebut yang diduga tidak berpacu kepada petunjuk arahan kontruksi Maka pihak konsultan dan pelaksana untuk segera memperbaiki kesalan dalam pelaksanaan pembangunan RKB, terkait pasangan batu pondasi yang tidak sesuai dengan kontruksinya,apalagi papan informasi sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jadi wajib dipasang dan jelas tertuang dalam UU bila dilanggar ada Sanksi denda dan Sanksi Kurungan tegasnya.
Lanjut Umaedi, "Jelas apa yang pernah di sampaikan oleh Kadindikpora Kabupaten Pandeglang ini sepertinya tidak indahkan oleh pihak pelaksana tutupnya.
Autor; Raeynold
0 Komentar untuk "Di Duga Pembangunan RKB SD.N.Cikadu 2.Kecamatan Cibitung mengangkangi UU KIP Dan Aturan Konstruksi."