Pandeglang, -- Dengan kegiatan pelaksanaan pembanguna ruang kelas baru pada saat saat ini di bulan September 2023 di kabupaten Pandeglang dengan keadaan yang serentak bersamaan waktunya khusus di perkecamatan khususnya di wilayah kabupaten Pandeglang sedang melaksanaka kegiatan pembangunan ruang kelas baru di berbagai sekolah dasar dan kegiatan pembangunan di sekolah dasar yang di kerjakan oleh berbagai CV yang khusus di wilayah kabupaten Pandeglang menjadi sorotan awak media peradilan.
Awak media peradilan terus mengawal adanya pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru di wilayah kabupaten Pandeglang.
Dalam pantauan dan sorotan awak media peradilan banyak sekali kejanggalan dan kesalahan dari aturan dan kontruksi pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru.
Secara pantauan dan sorotan awak media peradilan dari berbagai titik lokasi pembangunan ruang kelas baru hampir semua pelaksanaan awal pembangunan di berbagai sekolah dasar telah menyalahi aturan dan kontruksinya.
Setiap awak media peradilan mendatangi tiap tiap sekolah dasar, tidak pernah ketemu dengan namanya konsultan pengawas dan pelaksana lapangan.
Dengan pantauan dan sorotan awak media peradilan dilapangan, yang menjadi pelanggaran terjadi pada awal pelaksanaan pembangunan di bagian galian pondasi dan pasangan batu pondasi pembangunan ruang kelas baru. Sepertinya pelaksanaan pembanguna ruang kelas baru di semua titik di buat sengaja, atau lalai dalam kewajiban tanggung jawab pelaksana dan konsultan.
Hasil temuan pada saat ini awak media peradilan di lapangan khususnya dalam pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru SD.N. pangkalan 4. Kecamatan sobang. Telah melanggar dalam pembangunan ruang kelas baru, melanggar dari aturan dan kontruksinya.
Pada saat awak media peradilan mempertanyakan kesalah satu pekerja bangunan tersebut, dan kebetulan pekerja bangunan itu mengakui dirinya sebagai wakil dari pelaksana, yaitu, SUHEN.
Di saat awak media peradilan mempertanyakan terkait pemasangan batu pondasi pembangunan ruang kelas baru dan SUHEN menjawab pertanyaan awak media.
Menurut keterangan SUHEN, ke awak media peradilan.
Bahwa pasangan batu pondasi pembangunan ruang kelas baru dengan ukuran lebar bawah 40 cm dan lebar pasangan batu pondasi bagian atas 30 cm dan ketinggian mencapai 40 cm. Dan di tambah pasangan selup 20. Cm. Jumlah keselurahan pasangan batu pondasi ketinggian 40. Cm dan tambah selup 20. Menjadi 60 cm dari dasar galian sampai ke bobplang, kata SUHEN , ke awak media.
Menurut aturan yang benar secara kontruksi.
Bahwa pemasangan batu pondasi pembangunan ruang kelas baru, sebagai ukuran
A. Harus ada urugan pasir 0,5.cm.
B. Pasangan ANSTAMPING 0, 15. Cm.
C. Lebar bawah pasangan batu pondasi dengan ukuran 60. Cm dan di tambah ukuran perai kiri dan kanan 0, 5. Cm. Lebar bawah pasangan batu pondasi mencapai 70. Cm.
D. Ketinggian pasangan batu pondasi dari lantai pasangan ANSTAMPING mencapai 65 cm.
E. Dan pasangan beton selup ukuran 20. Cm.
F. Untuk mencapai itu semua galian dari boblang harus 1. Meter.
Dengan hasil pantauan dan sorotan awak media peradilan bahwa pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru untuk sekolah dasar khusus yang berada di wilayah kec sobang dan kec Panimbang, hasil pekerjaan awal pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru telah melanggar dari aturan dan kontruksinya, dari pelaksanaan pembangunan tersebut jelas kurangnya pengawasan, dan konsultan pengawas tidak memiliki rasa tanggung jawab.
Dari hasil temuan awak media di lapangan bahwa pelaksanaan awal pembangunan ruang kelas baru SD.N. pangkalan 4. Serta SD.N bojen 3. Dan SD.N teluk lada 2. Pasalnya pelanggaran yang sama.
Dan ini perlunya pekerjaan ulang, dan pekerjaan awal yang salah harus di bongkar kembali dan di kerjakan ulang, agar kualitas dan kuantitas agar pekerjaan pasangan batu pondasi pembangunan ruang kelas baru menjadi kokoh dan kuat.
Autor; HR.
Tag :
Bedah Peradilan
0 Komentar untuk "DI DUGA PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SDN, PANGKALAN 4 KEC, SOBANG TIDAK SESUAI ATURAN DAN KONTRUKSI"