Di Duga Pihak Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Baru SD.N. CIKADU 2 Mengabaikan Himbauan Kadindikpora.

Print Friendly and PDF


Pandeglang
,--Dengan adanya pemberitaan terkait pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru SD. N. Cikadu 2 kecamatan cibitung pada hari kamis tertanggal 7/9/2023 membuat kejengkelan dan tersinggung ketua lembaga ( LIN ) UMAEDI, yang telah menghubungi melalai udara kepada pelaksana lapangan, yang tidak memiliki rasa tanggung jawab, atas atas pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru SD.N Cikadu 2. Kecamatan Cibitung.

Umaedi selaku ketua lembaga ( LIN ) Lembaga Investigasi Negara yang mengatakan ke awak media."Bahwa dalam pemberitaan pada hari kamis tertanggal 7/9/2023, pelaksana pembangunan ruang kelas baru SD.N. Cikadu 2. Kecamatan Cibitung, tidak memasang papan informasi dan pelaksanaan awal pembangunan tersebut terkesan asal jadi, tidak berpacu aturan gambar dan kontruksinya.

Setelah ketua lembaga ( LIN ) umaedi pada saat klarifikasi menanyakan dalam hal pertanggung jawaban atas pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru SD. N. Cikadu 2. Yang di kerjakan secara asal asalan tidak sesuai aturan dan kontruksinya, pelaksana pembangunan tersebut yang saling lempar pertanggung jawabannya. Dengan bahasa dari pelaksana lapangan inisial (H.iy) ia mengatakan kalo saya hanya pemborong HOK saja,adapun CV tersebut punya inisial (A) tutur Umaedi.

Masih menurut penjelasan ketua lembaga ( LIN ) umaedi yang di sampaikan ke awak media."Bahwa pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru SD.N. Cikadu 2, kecamatan cibitung, pelaksana pembangunan tersebut di duga tidak bertanggung jawab, dengan pekerjaan yang di kerjakan secara asal asalan, menurut hemat dan penilaian saya,Bahwa pasangan batu pondasi bangunan tersebut yang di buat secara persegi empat, dan untuk pasangan batu pondasi di bagian teras secara terpisah pasangan batu pondasinya, jelas ini merupakan kesalahan pelaksana dan kurang pengawasan dari pihak konsultan yang seharusnya pemasangan batu pondasi untuk badan bangunan bisa menyatu dengan pasangan batu pondasi di bagian bangunan teras yang ukuran lebarnya 2. Meter.

Lanjut Umaedi meminta kepada pemerintah kabupaten Pandeglang dinas pendidikan kepemudaan dan olah raga, untuk turun kelokasi pembangunan SD.N Cikadu 2. Kecamatan Cibitung, agar pasangan pondasi bangunan tersebut untuk di bongkar dan di kerjakan ulang sesuai aturan yang benar. Tutupnya.


Penulis : renol.

0 Komentar untuk "Di Duga Pihak Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Baru SD.N. CIKADU 2 Mengabaikan Himbauan Kadindikpora."

Back To Top