Anehnya saat awak media turun kelokasi, Renovasi gedung Kantor Desa Katumbiri kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. yang saat ini masih dalam pengerjaan dan menjadi pertanyaan dan sorotan awak media.
Diduga dalam pelaksanaan renovasi gedung Kantor Desa Katumbiri diduga kuat tidak transfaran terhadap publik, pasalnya tidak adanya papan informasi.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi diduga kuat dalam pelaksanaan Renovasi tersebut tidak transfaran terhadap publik dan warga masyarakat katumburi, karena tidak terlihat papan informasi kegiatan ini dalam rangka apa sumber dana dari manapun tak jelas.
Saat awak media mendatangi tempat kediaman rumah kepala desa Katumbiri, untuk dimintai keterangan sang Kepala Desa sedang tidak ada di rumah, begitu pula saat awak media mendatangi tempat kediaman rumah Sekdes, pihak Sekdes pun tidak ada di rumah.
Dan bila anggaran dana renovasi gedung Kantor Desa tersebut dari pemerintah maka wajib memakai papan informasi maka dalam hal ini pihak pelaksana renovasi gedung kantor desa tersebut di duga telah mengangkangi Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan apabila dilanggar dalam Undang Undang sudah tertuang ada Sanksi denda dan Sanksi kurungan.
Autor; Raeynold.
0 Komentar untuk "Di Duga Renovasi Kantor Desa Katumbiri Kecamatan Cigeulis Mengangkangi UU KIP."