Hal ini memancing para pegiat dari kalangan aktivis dan sosial kontrol melakukan langkah-langkah serupa pengumpulan informasi yang dikolaborasikan dengan berbagai kajian.
Hasil penelusuran yang dihimpun dan pematangan kajian, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Pandeglang beraudensi dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK).
"Entis Sumantri ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang. Kami sangat kecewa dengan sikap BTNUK dan ketidak hadiran Kepala balai untuk yang ke dua kalinya ini membuat kami geram, maka kami menyampaikan bahwasanya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) apalagi floura dan fauna yang dilindungi di kawasan tersebut salah satunya adalah Badak Jawa Cula satu.
Jika diliat dari website resmi Balai TNUK, pemerintah menetapkan TN Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. TN Ujung Kulon telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional.
Pada tahun 1991 silam. Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan TN Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site, tepatnya pada 15 Februari 1991. TN Ujung Kulon ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. "Dikutip dari Wabsite Resmi BTNUK.
"Masih ungkap Tayo Akrab sapaan ketua umum. Maka dengan adanya beberapa persoalan yang terjadi di kawasan konservasi ini sangatlah kompleks pertama kami.Mempertanyakan terkait 15 Badak Jawa TNUK yang hilang sejak 22 September 2022 hingga April 2023, masih belum di temukan ataupun tertangkap kamera trap BTNUK.
Selanjutnya terkait tentang adanya ketidak jelasan, terkait kesepakatan lahan garapan antara TNUK dengan warga sekitar. Bahkan BTNUK Minim melibatkan unsur Apem (muspika), Toga, Tomas, dan Toda serta warga sekitar TNUK dalam rangka menjaga dan memelihara kawasan konservasi, apalagi pembangunan sarana pendukung cendrung gagal,ujarnya.
"Tegas tayo.kami juga mempertanyakan bagaimana tentang pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) atau program bloking untuk perlindungan badak agar tidak keluar dari habitatnya di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten dengan anggran yang cukup fantastis ini diduga serat akan adanya dugaan Korupsi. Menyangkut kepada hilangnya badak jawa tersebut ini bisa terjadi mungkin dapat di akibatkan karena adanya kebisingan, atau gangguan bagi badak jawa saat adanya pembangunan (JRSCA) di TNUK. "Ungkap Entis Sumantri (Ketua umum HMI cabang Pandeglang).
"Agil Fajar H. wasekbid HUKUM HAM & Lingkungan Hidup HMI Cabang Pandeglang. Mengatakan Kami menduga adanya keterlibatan pihak BTNUK dalam persoalan masyarakat yang terjerat kasus pemburuan liar di Kawasan TNUK ini, sehingga masyarakat terjerat hukum. Atas hilangnya badak jawa yang dituduhkan terhadap masyarakat. Hal ini membuat kami curiga atas dugaan bahwa masyarakat hanya di jadikan kambing hitam dan di korbankan oleh pihak oknum yang tidak bertanggungjawab di tubuh BTNUK Labuan Pandeglang- Banten.
Jelas kami sampaikan ini bentuk dari kelalaian dan lemahnya pengawasan atau controling dari BTNUK, maka kecurigaan kami semakin kuat bahwasanya ada kongkalikong.
Team; Bedah Peradilan.
0 Komentar untuk "Dua Kali Audiensi HMI Cabang Pandeglang di Kecewakan oleh Kepala BTNUK yang Selalu Mangkir untuk berdialog/Audiensi. "