Tapi parahnya diduga dalam pengerjaan (RKB) di SDN Pasir Mae 2 Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV.Surya Perdana Mandiri yang beralamat diKampung Cibagolo,Desa/Kelurahan Cililitan Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mengikuti RAB dan para pekerjanya pun disinyalir tak ada yang memakai K3.
Hasil pantauan awak media saat di lokasi pekerjaan diduga terlihat jelas,para pekerjanya tak memakai alat pelindung diri (APD) atau K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman,sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja, penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan Demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja,dan K3 sendiri sudah di atur oleh Undang Undang (UU) No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Permenaker No 5 tahun 1996 tentang sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan permenaker No 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Dan ada lagi salah satu pekerja lainnya membenarkan hal tersebut dan untuk lebar pondasi bawah 60 dan lebar pondasi atas 30 ungkapnya.
Umaedi Selaku Ketua Lembaga LIN (Lembaga Investigasi Negara) DPC Pandeglang mengatakan kepada awak media."Sungguh disayangkan kenapa pihak CV.Surya Perdana Mandiri dalam pengerjaannya RKB SDN Pasir Mae 2 Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,terkesan asal jadi dan tak sesuai RAB,ini tak bisa dibiarkan harus di bongkar lagi karena kesalahannya diduga dari awal pemasangan pondasi.
Lanjut Umaedi mengatakan."Belum lagi K3 yang tak di indahkan oleh para pekerjanya diduga kuat pihak CV seolah olah melakukan pembiaran atau memang untuk K3nya tidak ada, sedangkan untuk anggaran K3 sendiri sudah tercantum dalam RAB.kalo ada hal hal yang tak di inginkan terjadi yang rugi siapa hayo,jadi kemana saja ini pengawasan Dinas dan para konsultan Pengawas,kerja dong jangan hanya terima laporan saja tegasnya.
Di tempat yang terpisah Heri Ruswandi ketua Hukum HAM (GIB) Gerakan Indonesia Bersatu DPW Provinsi Banten mengatakan kepada awak media."Dalam setiap pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru sudah sering terjadi dalam pelaksanaan awal, yaitu pemasangan batu pondasi bangunan tersebut, harusnya menyesuaikan elevasinya. Selesai penyesuaian elevasi sudah ada, baru di lanjut dengan pemasang bobplang sebagai ukuran untuk penggalian pemasangan batu pondasi tersebut.Pemasangan batu pondasi tersebut harus sesuai aturan dan kontruksi yang ada dalam acuan gambar yang ada.bahwa galian pasangan batu pondasi dari atas bobplang ke bawah galian itu harus mencapai 105. Cm. Yang sudah termasuk pemasangan selup bangunan tersebut.Sebelum di pasang batu pondasi, terlebih dahulu harus ada amparan pasir dengan ketebalan 0,5. Cm. Dan pasangan batu antamping 0,15.cm. dan di lanjut dengan pasangan batu pondasi dengan ketinggian 0,65 cm. Di tambah pasangan selup 0, 20. Cm.serta galian bawah pondasi harus lebar 70. Cm. Ada peray 0, 5. Cm untuk kiri dan kanan.
Apa bila cara pelaksanaan pemasangan batu pondasi yang tidak mengikuti acuan gambar, jelas jelas suatu pelanggaran dan pengurangan volumenya. Tutupnya.
Autor; Raeynold.
0 Komentar untuk "Pekerjaan Pembangunan RKB SDN Pasir Mae 2 yang Dikerjakan Oleh CV. Surya Perdana Mandiri Di Duga Tak Sesuai RAB Dan Mangabaikan K3."