Ops pekat tersebut dilaksanakan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan
bertujuan untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Dalam operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras tersebut ditemukan seribu botol miras berbagai merk di warung milik Sdri R di K di Kp. Ranca Seneng Desa Ranca Seneng Kec. Cikeusik, ” kata KBO Intelkam Polres Pandeglang, IPDA Gelar Haruma N, S.H., Rabu (20/9/2023).
Gelar menjelaskan bahwa ribuan botol minuman keras bersama pemiliknya langsung diamankan di Mako Polsek Cikeusik untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemilik warung serta barang bukti ribuan botol miras langsung dibawa ke Polres Pandeglang,” jelasnya.
Di tempat terpisah Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengungkapkan bahwa hampir semua bentuk tindak kekerasan dan kejahatan sering kali berawal dari konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, kata Belny untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam masyarakat, Polres Pandeglang secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat dengan salah satu fokusnya adalah razia terhadap peredaran minuman keras.
"Kapolres Pandeglang juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan minuman keras di wilayah Pandeglang. Petugas akan segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa dari berbagai operasi terhadap peredaran minuman keras, pihak Polres Pandeglang telah memberikan perintah agar miras di Kabupaten Pandeglang mendapat perhatian khusus dari seluruh jajaran kepolisian.
“Operasi Pekat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh jajaran Polri, termasuk Polres Pandeglang, dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, dan untuk peredaran Miras di Kabupaten. Pandeglang menjadi perhatian khusus,” ujarnya.
Tim Peradilan.
0 Komentar untuk "Sikap Tanggap Polres Pandeglang Terkait Maraknya Penjual Minum Keras Di Wilayah Kabupaten Pandeglang."