Diduga Dinas BPN Pandeglang Dan PUPR Provinsi Banten, Lalai Dalam Pencairan Ganti Rugi Lahan Tol Serang-panimbang.

Print Friendly and PDF



Pandeglang:

Pemerintah mempermudah masyarakat untuk memilih ganti rugi karena lahannya diambil untuk proyek pembangunan pemerintah. Pilihan ganti rugi yang ditawarkan pemerintah adalah ganti rugi berupa uang, tanah, saham dan kombinasi keseluruhannya.


“Rakyat bisa dapat uang, tanah, saham atau ketiganya sesuai keinginan rakyat. Ini bukan ganti rugi, tapi ganti utuh. Jadi rakyat tidak teraniaya dan menguntungkan masa depannya,” Tapi anehnya diduga pihak PU Provinsi Banten,salah sasaran dalam pembayaran ganti rugi kepada salah satu warga Desa Kadupandak kecamatan Picung kabupaten Pandeglang provinsi Banten,yang disinyalir tanahnya terkena plotingan untuk pembangunan jalan tol serang-panimbang tetapi uang ganti ruginya disinyalir dicairkan kepada pihak lain.


Pasalnya."Anda selaku warga Kadupandak yang tanahnya terkena plotingan pembangunan jalan tol saat dikonfirmasi via telf WhatsApp mengatakan."Bahwa benar lahan saya seluas kurang lebih 323M telah digunakan untuk pembangunan jalan tol.dan pada tahun 2019 sudah ada pencairan ganti rugi lahan tersebut tapi dibayarkannya kepada pihak H.Arsad tuturnya.


Kades Kadupandak saat dikonfirmasi via telf WhatsApp oleh Pihak penerima Kuasa dari pihak Anda mengatakan."Bahwa benar lahan seluas 323M milik Anda sudah dicairkan dan dibayarkan kepada H.arsad pada tahun 2019.sayapun bingung kenapa pihak H.arsad tidak membayarkan haknya saudara Anda terangnya.


Tedi disinyalir selaku tim pembebasan pembayaran untuk terkait hal tersebut saat dikonfirmasi oleh kuasa dari Anda mengatakan."Kami juga kaget kenapa sampai saat ini ko belum dibayarkan oleh H.arsad ke pihak saudara Anda,karena waktu itu sudah dibikinkan perjanjian bahwa nanti uang ganti rugi tersebut akan diberikan juga haknya kepada pihak Anda dan ganti lahan tersebut sudah dibayarkan kepada pihak H.arsad semuanya menjadi satu dengan lahan H.arsad singkatnya.


Denis Rismanto Selaku kuasa dari pihak Anda mengatakan."Saya menghimbau kepada pihak terkait terutama pihak BPN Pandeglang yang diwakilkan oleh pihak PUPR Provinsi Banten,dengan dicairkannya kepada sasaran yang punya hak jangan kepada pihak lain ini merupak satu kesalahan yang fatal, dalam hal ini yang seharusnya pembebasan tol ini harus ada kesepakatan dengan pemilik tanah terlebih dahulu sesuai dengan aturan bukan kepada pihak yg mewakili sehingga menjadikan dampak azas kerugian bagi klien kami di karenakan pembebasan nya sudah di bayarkan kepada pihak hj arsad namun kepihak klien kami tidak menerima hak nya tegasnya.

0 Komentar untuk "Diduga Dinas BPN Pandeglang Dan PUPR Provinsi Banten, Lalai Dalam Pencairan Ganti Rugi Lahan Tol Serang-panimbang."

Back To Top