Diduga Kuat Korban Penipuan Kampus Bodong Melaporkan Kepihak Polres Pandeglang.

Print Friendly and PDF


PANDEGLANG:

Berniat untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi malah berujung tertipu oleh oknum ASN yang mengaku mempunyai kampus tapi sialnya kampus tersebut diduga kuat bodong.Jumat (05/07/2024).

Pasalnya kurang lebih sekitar tahun 2022 ada ratusan orang yang di tawarkan  untuk kuliah kelas jauh di salah satu kampus yang ada di wilayah kabupaten Pandeglang provinsi Banten.


Awalnya oknum pelaku menawarkan kuliah mengatas namakan Universitas Mutiara Banten,dan para korban telah membayarkan biaya admin untuk menempuh pendidikan dikampus tersebut melalui via transfer,tapi sialnya setelah beberapa lama ada informasi bahwa tidak lagi tergabung di kampus tersebut tapi beralih menginduk pada Universitas Indonesia raya.


Tapi lama kelamaan timbul rasa curiga dari beberapa mahasiswa karena merasa kuliah kelas jauh ini tak jelas karena tempat atau gedung pembelajarannya berpindah-pindah dan beberapa korban mencari informasi  mengecek via online terkait legalitas kampus tersebut terkait kelas jauh,sungguh na'as ternyata kampus tersebut disinyalir tak terdaftar untuk LLDIKTI atau diduga kuat kampus tersebut bodong.


Salah satu korban inisial (E) mengatakan kepada awak media."Saya sudah membayar senilai Rp.25.000.000.00.- dan awalnya saya membayar senilai Rp.10.000.000 melalui transfer dan saya transfernya itu ke no rekening BANK BJB atas nama Mutiara Banten.''Tuturnya.


"Lanjut korban inisial (E) mengatakan."Saya ragunya itu selang beberapa lama ada pengumuman bahwa sudah tak tergabung lagi kami di universitas mutiara Banten tapi beralih menginduk ke Universitas Indonesia Raya serta parahnya lagi disaat kami berkumpul untuk kegiatan pendidikan selalu berpindah-pindah tempat. lalu saya coba cek atas nama universitas tersebut ternyata di LLDIKTI nya tak terdaftar,dari situ saya minta untuk uang saya yang sudah masuk dikembalikan, Tetapi si oknum ini saat dihubungi via telf dan chat WhatsApp si oknum pelaku inisial (AD) ini ternyata hanya janji-janji saja dan malah kontak wa saya diblokir."Sambungnya.


Salah satu korban lainnya pun mengatakan kepada awak media ini sebut saja inisial (lS) ia mengatakan."Benar saya juga ikut kuliah kelas jauh sama masuknya lewat orang yang sama.saya percaya karena dulu ia menjabat sebagai panilik di kecamatan Cisata dan setahu saya ia juga inisial (AD) ini dosen di kampus Mutiara Banten.


"Jujur setelah curiga,saya lalu meminta uang saya dikembalikan tapi yang ada malah kontak wa saya di blokir oleh oknum tersebut.dan setahu saya inisial (AD) ini sekarang menjabat Pejabat Sementara Sipil (PJS) kepala Desa di wilayah kecamatan Cadas sari kabupaten Pandeglang dan yang jadi korban yang sama seperti saya ini banyak tuturnya."


Salah satu Dosen Universitas Mutiara Banten saat dihubungi via telf WhatsApp mengatakan." Memang benar inisial (AD) dan inisial (AS) itu dulu adalah dosen di universitas mutiara Banten tapi sudah keluar,dan mutiara Banten sendiri tidak punya rekening di Bank BJB,jadi intinya kedua oknum tersebut seolah-olah ingin bikin kampus didalam kampus,dan harus diketahui untuk universitas mutiara Banten sendiri tidak ada pelajaran kelas jauh dan semua perbuatan kedua oknum tersebut diluar tanggung jawab pihak kami dan memang sudah banyak laporan kepihak universitas sendiri,kami pun sedang menempuh langkah Hukum singkatnya.


Salamat Sihombing.S.H.Selaku PH dari kedua korban tersebut mengatakan,"Diduga kuat ini sudah penipuan jadi kami sudah melaporkan secara resmi perihal ini kepihak Polres Pandeglang agar secepatnya permasalahan ini diusut tuntas,ini sudah masuk dalam kategori pidana yang luar biasa,karena disinyalir korbannya bukan sedikit,info yang kami dapat untuk korban dari modus operandi yang diterapkan oleh oknum inisial (AD) dan (AS) ini bisa ratusan atau lebih."Urainya.


Lanjut Salamat Sihombing.S.H mengatakan."Dalam surat edaran No.2630/D/T/2000.Selain kampus  model UT dilarang kelas jauh.jadi diduga kuat ini kampus bodong.Dan bagi siapapun yang merasa kuliah ditempat yang sama lewat oknum yang sama bisa temui kami bila butuh Pendampingan Hukum.Dan Beberapa sanksi yang akan dijatuhkan jika Perguruan Tinggi tidak terdaftar di LL DIKTI antara lain: 


Permenristekdikti nomor: 61 tahun 2016 Pasal 10 butir (7) dan Pasal 12 butir (3) yaitu “bagi perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan akademik secara berkala dan memasukan data akademik tidak lengkap atau tidak valid ke PDDikti, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 1 huruf (m), yaitu mengenai sanksi administrasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pelaporan secara berkala ke PDDikti akan dikenai sanksi ringan.


Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 2, menyatakan jika telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif ringan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 1 dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif sedang.


Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 3, menyatakan jika telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 2 dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif berat.Adapun Pihak kampus yang kurang disiplin dalam mengupdate data mahasiswa di situs PD Dikti bisa merugikan mahasiswa yang bersangkutan. Adapun bentuk kerugian yang dimaksudkan adalah:

1. Kesulitan mendapatkan beasiswa. 

2. Kesulitan melakukan Kegiatan penelitian

3. Tidak bisa ikut lomba tingkat mahasiswa. 

4. Tidak bisa pindah kampus lain. 

5. Tidak bisa ikut CPNS.tutup Salamat Sihombing.S.H.

0 Komentar untuk "Diduga Kuat Korban Penipuan Kampus Bodong Melaporkan Kepihak Polres Pandeglang."

Back To Top