Dugaan Intimidasi Di Desa Salap Raya Kecamatan Jiput Terhadap Wartawan Media Online, Menuai Sorotan Berbagai Kalangan

Print Friendly and PDF

 


Pandeglang:

Dengan adanya intimidasi terhadap salah satu wartawan media online yang berinisial (HS), terjadi saat wartawan itu sendiri ingin mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa Di Desa Salap Raya Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang Banten.


Menurut (HS), dirinya bersama rekanya ingin mengkonfirmasi terkait pekerjaan fisik Dana Desa,"

saat kami datang ke Desa tersebut ingin mengkonfirmasi terkait kegiatan anggaran DD yang sedang dilaksanakan Pejabat sementara  Desa Salap Raya, tiba-tiba Pejabat Kepala Desa tersebut datang dengan beberapa orang" ujar (HS) kepada wartawan.


Masih menurut (HS), jika kedatangan Pejabat Desa tersebut, langsung berkomentar tidak layak," kami tidak tau, secara tiba-tiba beliau datang dengan seseorang, dan langsung mengeluarkan kata yang tak layak.bahkan sambil melakukan Penunjukan tangan ke Kepala Kami," ungkap (HS) juga.


Sambil memperagakan tindakan orang bawaan Pejabat Desa (H) juga mulai peragakan," Sia nyaho teu Kana aing, yeh aing (P) dulurna Jaro, jadi ulah macem-macem. Pokona, aing teu ngarti bahasa wartawan jeng LSM pokona ulah macem-macem (Dengan bahasa khasnya)," ujar (HS).


Merasa tidak berbuat apa apa, (HS) juga tidak memahami maksud tujuan yang di katakan orang bawaan Pejabat Desa," kami sudah mengungkapkan, jika kami ingin menanyakan kegiatan fisik Dana Desa, dan anehnya kami belum sempat ke lokasi, namun di kantor Desa malah kena makian," tuturnya.


Merasa sangat di Intimidasi, (HS) juga akan melaporkan tindakan Pejabat Kepala Desa ke Pihak terkait," saat kami pulang, Pejabat Kepala Desa Juga meminta maaf kepada kami, namun tetap kami akan laporkan sesuai Undang-undang Pers. Siapa saja yang menghalang halangi, ada konsekuensinya, itu menurut UU Pers No 40," ungkap (HS).


Hal lain juga di ungkapkan oleh pimpinan Redaksi media online tersebut," sebagai pimpinan saudara (HS) kami sangat menyayangkan dengan tindakan Intimidasi yang di lakukan oleh bawaan Pejabat Desa tersebut, sebab wartawan adalah salah satu mitra kerja yang harus juga di hargai," jelasnya.


Masih ungkapan Nuryaman," jika ada yang menghalang halangi tugas seorang wartawan, yang akan mempublikasikan ke publik, itu sudah melanggar Undang-undang Pers dan ada regulasinya. Intinya kami akan melaporkan kejadian yang menimpa wartawan kami," ujar Nuryaman selaku pimpinan redaksi suararakyat21.com.


Hal lain juga di ungkapkan Ketua Jam'P," jika memang benar adanya kami selaku mitra dari wartawan akan melaporkan dalam waktu Dekat ini, dan akan mendampingi rekan kita, sebab hal tersebut sudah di anggap tindakan Intimidasi," ujar Jana Akbar selaku Ketua presidium JAM' P Pandeglang.

0 Komentar untuk "Dugaan Intimidasi Di Desa Salap Raya Kecamatan Jiput Terhadap Wartawan Media Online, Menuai Sorotan Berbagai Kalangan"

Back To Top