Pj. Bupati Lebak Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dan Penyerahan Hak Akses Data Sepakat Dan SIPD RI.

Print Friendly and PDF


Lebak:

Kabupaten Lebak menjadi  Percontohan Forum Kolaborasi Pemanfaatan Data Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD-RI dan Sisiltem Perencanaan, Penganggaran, Evaluasi, dan Analiisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT). Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) antara Kementrian PPN/BAPENAS dan Pemerintah Kabupaten Lebak serta Penyerahan hak akses penggunaan Data Sepakat dan SIPD RI oleh Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan pada Rabu, 24 Juli 2024 bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak.


Hal tersebut dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Masksimum (SPM),  Penanganan Stunting, insflasi dan kemiskinan ekstrem terpadu dalam pelaksanaan kegiatan Gebyar Klasik Tahap II Tahun 2024 di Kabupaten Lebak.


Dalam sambuatanya, Iwan menyampaikan kegaiatan ini menjadi solusi bagi Kabupaten Lebak untuk mengatasi tiga masalah krusial yaitu penanggulangan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting dan penanganan inflasi. Iwan menambahkan data Regsosek ini dapat dijadikan sebagai sumber data tunggal yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam berbagai program dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045


Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Tirta Sutedjo mengatakan salah satu kolaborasi dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem, yaitu dengan memanfaatkan data Regsosek yang dipadankan dengan data milik Pemkab Lebak. Menueutnya, keputusan menjadikan Kabupaten Lebak sebagai daerah percontohan dalam pemanfaatan data Regsosek melalui aplikasi SEPAKAT merupakan salah satu upaya untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas pada 2045.


Sementara itu Kepala Bapelitbangda Yosep M. Holis menyampaikan bahwa kegiatan Gebyar Klasik dilaksankan dalam dua hari kegiatan, dimana seluruh kegiatan dilaksnakan di enam Kecamatan. Pelaksanaan Gebyar Klasik Tahap II ini memanfaaatan data Regsosek yang telah diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik
0 Komentar untuk " Pj. Bupati Lebak Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dan Penyerahan Hak Akses Data Sepakat Dan SIPD RI."

Back To Top