Sengketa Kepemilikan Lahan Di Sintongmarnipi Laguboti Kabupaten Toba.

Print Friendly and PDF



Toba:

Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Toba Harianto Butarbutar, mengungkapkan bahwa keikutsertaan sejumlah personil Satpol PP Toba hanya sebatas mendampingi personil  Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) saat melaksanakan pencabutan plang di lokasi sengketa lahan antara Dinsos Provinsi Sumut dengan Panti Hephata HKBP di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, pada 25 Juli 2024 kemarin.


Hal ini disampaikan Harianto untuk menepis issu negatif saat pencabutan plang tersebut yang sempat menuai protes dari berbagai pihak dan sempat adu argumen antara kedua belah pihak di objek lahan yang tengah saling klaim menjadi pemilik sah. Sebab informasi sejauh ini, lahan tersebut  masih dalam proses hukum (Peninjauan Kembali), kata Harianto, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (26/7/2024).


Menurutnya sebelum pecabutan plang, sudah ada pembicaraan melalui rapat antara pihak UPTD Dinsos Pemprovsu dan Panti Hephata HKBP yang didampingi Satpol PP Provsu dan Satpol PP Toba, Kepala Desa Sintong Marnipi pada tanggal 22 Juli 2024 lalu, lanjutnya.


Pencabutan plang dilakukan karena di lokasi yang di sengketakan ,milik dari Dinsos Pemprovsu terlihat suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak Hephata HKBP melakukan kegiatan pembangunan, sebab menurut aturan selama proses perkara tidak boleh melakukan kegiatan (aktivitas) selama belum inkrah.


"Sebenarnya kita hanya diminta dalam pendampingan, dalam tindak lanjut surat Kepala Dinas Sosial Pemprovsu, nomor 462/1331/Dinsos/VII/2024, perihal pengamanan aset milik UPTD Pelayanan Sosial," ujar Harianto.


Ditambahkannya, adapun pencabutan plang tersebut, sesuai hasil pembicaraan antara pihak UPTD dan Panti Hephata didampingi Satpol PP Pemprovsu bersama Pemerintahan Desa Setempat pada tanggal 22 Juli 2024 dan memberikan waktu selama tiga hari ke depan.


"Setelah tiga hari Satpol PP Pemprovsu turun ke lokasi untuk mencabut seluruh plang, baik milik Panti Hephata maupun milik UPTD Pelayanan Sosial Pemprovsu yang langsung dipimpin Satpol PP Pemprovsu, Binsar Limbong," terang Kasatpol PP Toba.


Terkait sengketa lahan antara Dinsos Pemprovsu dan Panti Hephata HKBP tidak diketahui secara detail duduk perkaranya dan yang pasti masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung jadi sebagai tuan rumah Satpol PP Toba diminta sebatas mendampingi pengamanan.


"Jika awak media ingin memastikan secara detail bisa menghubungi pihak Dinsos Pemprovsu dan Satpol PP Pemprovsu yang bertanggungjawab penuh tindakan tersebut, karena kehadiran kita sebatas pengamanan untuk mengantisipasi potensi kericuhan kedua belah pihak, pungkas Harianto./BT

0 Komentar untuk "Sengketa Kepemilikan Lahan Di Sintongmarnipi Laguboti Kabupaten Toba."

Back To Top