Jakarta:
KKM ini diadakan sebagai bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Achmad Syarif, salah satu anggota dari Kelompok 10 yang bertugas di Desa Pasir Jambu, menjelaskan, "KKM ini adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa karena termasuk dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa: 'Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.'"
Dengan tema "Sinergitas Mahasiswa Bersama Masyarakat Membangun Peradaban Umat", kegiatan KKM ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Dr. H. Baeti Rohman, MA. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, dalam pesannya kepada para mahasiswa, menekankan pentingnya kerjasama dengan masyarakat. "Harus bisa bekerjasama dengan masyarakat, jangan kecewakan masyarakat dan jangan kecewakan para dosen supaya bisa melaksanakan KKM dengan baik," ujarnya.
Bapak Iwan Setiawan, M.IP, perwakilan dari Kecamatan Sukaraja, secara resmi membuka acara KKM ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapannya agar program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh desa yang terlibat.
0 Komentar untuk " Universitas PTIQ Jakarta Membuka KKM di Kecamatan Sukaraja"