4 Geruduk Dishub Pandeglang Minta Tak Libatkan TNI-Polri Dalam PAD Parkir, APH Usut Dugaan Korupsi

Print Friendly and PDF



Pandeglang:

Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) terus geruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, mereka meminta dalam pengelolaan perparkiran jangan libatkan TNI dan Polri.


Arief Wahyudin alias Arief Ekek selaku koordinator aksi P4 mengatakan, bahwa dengan terbitnya administrasi pengelolaan retribusi parkir jangan sampai tumpang tindih akibat Surat Perintah Tugas nomor: 800.1.11/SPT.03 DISHUB/I/2024 dan SURAT TUGAS nomor:1.11/DISHUB/VII/2024 yang diduga dibuat oleh oknum Dishub Pandeglang untuk mengelola retribusi parkir.


"Dengan tumpang tindinya surat tugas pengelolaan parkir di wilayah Pandeglang menimbulkan konflik kepentingan dengan melibatkan oknum TNI dan Polisi. Ini jelas melanggar etik kedua institusi tersebut," tegas Arief Ekek usai melakukan aksi di depan Kantor Dishub Pandeglang, Kamis (08/08/2024).


Dikatakan Arief Ekek, bahwa retribusi parkir adalah salah satu dari sekian banyak potensi yang dikelola untuk dijadikan sumber penerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari wilayah Kabupaten Pandeglang.


"Maka ini menjadi tolak ukur dalam penilaian tingkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat carut marut adanya surat tugas yang dibuat oleh oknum Dishub Pandeglang selaku tangan kanan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang ganda.


"Dalam hal ini maka juru parkir yang menyebabkan diduga adanya ketidak nyamanan serta adanya gangguan selaku juru parkir (JUKIR). Ketidak nyamanan para Jukir-Jukir ini disebabkan adanya intimidasi dari beberapa oknum yang dikawal oleh oknum TNI yang diduga atas perintah oknum Dishub Pandeglang," katanya.


"Untuk itu, kami mendesak Dishub Pandeglang untuk segera menarik surat tugas ganda tersebut dan tidak melibatkan oknum aparat," sambungnya.


Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan hukum retribusi parkir diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 dengan dicabutnya oleh sejak berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD). Dan Peraturan menteri perhubungan nomor 60 tahun 2021 tentang tukang parkir serta Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Diperkuat dengan Peraturan Bupati Pandeglang nomor 56 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan.


"Berdasarkan hasil advokasi data P4 menyampaikan aspirasi dengan melihat fenomena pengelolaan retribusi parkir Dishub selaku tangan kanan Pemerintah Daerah diduga adanya tidak pidana korupsi," jelasnya.


Dan berdasarkan hasil advokasi dilapangan lanjut Arief Ekek, laporan retribusi penerimaan pendapatan retribusi parkir yang dikelola untuk tahun 2024 khususnya wilayah Kecamatan Pandeglang terkena target PAD Rp. 450 juta dan sudah melakukan penyetoran sebesar Rp. 45 juta perbulan, bahkan sudah 5 kali penyetoran dengan bukti terlampir untuk tahun 2024.

"Sedangkan untuk tahun 2024 ini dari bulan Januari sampai dengan Juli, PAD tentang retribusi parkir untuk kecamatan lainnya kemana larinya setoran retribusi parkir tersebut?," ujarnya dengan nada bertanya.


Ditambahkannya, P-4 selaku parlemen jalanan menduga adanya tindak pidana korupsi tentang pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Pandeglang.


'Untuk itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengusut tuntas dengan adanya tindak pidana korupsi di Dishub Pandeglang," pintanya.


Sementara Kepala Dishub Pandeglang, Rudiyanto hingga saat ini belum bisa dimintai keterangannya.

0 Komentar untuk "4 Geruduk Dishub Pandeglang Minta Tak Libatkan TNI-Polri Dalam PAD Parkir, APH Usut Dugaan Korupsi "

Back To Top