CV ZYGA WIWAHA KARYA Diduga Dalam Pengerjaan Ruas Jalan Cisero-Pasirkoer Mengangkangi UU No.1 Tahun 1970.No.1 Tahun 1970.

Print Friendly and PDF




Pandeglang-Banten:

Alat  Pelindung Diri (APD) sudah diatur dalam Undang Undang.Dasar APD sendiri Induk dari Peraturan perundang undangan K3 adalah Undangan-Undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Manajemen alat pelindung diri (APD) sebagaimana tertuang dalam Permenakertrans no 8 Tahun 2010 merupakan wujud dari upaya pemerintah untuk meminimalisir berbagai faktor-faktor kegagalan dalam penerapan APD.


Tapi sialnya disinyalir dalam pengerjaan Ruas jalan Cisero-Pasirkoer Kecamatan Cisata, Nomor: 620/22/SP/RJ/BANKEU/DPUPR-BM/2024. Dengan nilai nilai kontrak Rp.724.364.283,95,- Sumber dana Bantuan keuangan provinsi Banten tahun anggaran 2024.DPA/DPPA SKPD. No: 903/Kep.02.-PPKD/2024. Penyedia CV.ZYGA WIWAHA KARYA Diduga kuat dalam pengerjaan nya melalaikan APD.


Pasalnya saat awak media ini turun langsung Kelokasi pekerjaan pada-Rabu-21-08-2024 terlihat jelas beberapa pekerja saat sedang bekerja tidak memakai APD sama sekali,sungguh sangat disayangkan diduga pihak CV seolah-olah tidak memperdulikan hal tersebut dan sialnya lagi pihak konsultanpun tidak ada dilokasi.



"Sudjana Akbar selaku presidium JAM-P Banten dalam hal ini angkat bicara. Sungguh aneh pekerjaan yang anggaran nya sebesar itu, kok bisa menyepelekan terkait APD yang jelas sudah diatur dalam Undang-Undang dan jelas bila dilanggar ada sanksinya,bila terjadi kecelakaan kerja dan APD tidak dipakai akhirnya bikin fatal siapa yang disalahkan dan bertanggung jawab tegasnya.


"Lanjut Sudjana mengatakan. dalam hal ini kami minta kepada dinas terkait untuk panggil pihak pelaksana atau penyedia dan konsultan pengawas berikan sanksi sesuai aturan,Karena hal ini tak bisa dianggap sepele, apa lagi yang ada yang bikin jadi pertanyaan,kenapa pihak konsultan tidak ada tercantum di papan informasi bukannya pihak konsultan juga dibayar tegasnya.

Autor: Raeynold.

0 Komentar untuk "CV ZYGA WIWAHA KARYA Diduga Dalam Pengerjaan Ruas Jalan Cisero-Pasirkoer Mengangkangi UU No.1 Tahun 1970.No.1 Tahun 1970."

Back To Top