Diduga Kepala Desa Banyu Mekar Mengangkangi UU KIP Dalam Pembangunan Pengerjaan Pagar Kantor Desa.

Print Friendly and PDF



Pandeglang Banten:

Tidak selayaknya Pekerjaan Proyek yang menggunakan uang pemerintah atau uang Negara  tidak memasang papan informasi Proyek, Besar kecil anggaran pembangunan pagar Kantor Desa, harus di pasang di lokasinya untuk papan informasi karena ini wajib, Karena telah diatur Undang - undang.


Untuk di ketahui, pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang - undang RI No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  pasal 1 Hurup (d) merupakan hal yang patut di pertanyakan . Sebab Sudah menutupi Publik Melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan apa bila Melanggar maka akan ada sanksi hukum.


Pasalnya saat awak turun kelokasi pengerjaan pagar kantor Desa Banyu Mekar Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang provinsi Banten pada pukul 10:25 wib rabu- (21/08/2024) diduga kuat tidak terlihat papan informasi yang ada di lokasi.


 Salah satu pekerja saat dikonfirmasi oleh awak media yang identitasnya disembunyikan mengatakan."Tidak tau kalo untuk papan informasi mah, tuturnya.


Karena kepala desa tidak ada dikantor,pihak awak mediapun menyambangi kediaman kades banyu mekar bertujuan untuk konfirmasi Terkait hal tersebut,Tapi sialnya sang kepala desa pun tidak ada dikediamannya.


Sampai berita ini diterbitkankan pihak kepala desa dan pihak dinas terkait belum bisa ditemui untuk diminta keterangannya.

Redaksi.

0 Komentar untuk "Diduga Kepala Desa Banyu Mekar Mengangkangi UU KIP Dalam Pembangunan Pengerjaan Pagar Kantor Desa."

Back To Top