Pandeglang Banten:
Untuk di ketahui, pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang - undang RI No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 1 Hurup (d) merupakan hal yang patut di pertanyakan . Sebab Sudah menutupi Publik Melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan apa bila Melanggar maka akan ada sanksi hukum.
Pasalnya saat awak turun kelokasi pengerjaan pagar kantor Desa Banyu Mekar Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang provinsi Banten pada pukul 10:25 wib rabu- (21/08/2024) diduga kuat tidak terlihat papan informasi yang ada di lokasi.
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi oleh awak media yang identitasnya disembunyikan mengatakan."Tidak tau kalo untuk papan informasi mah, tuturnya.
Karena kepala desa tidak ada dikantor,pihak awak mediapun menyambangi kediaman kades banyu mekar bertujuan untuk konfirmasi Terkait hal tersebut,Tapi sialnya sang kepala desa pun tidak ada dikediamannya.
Sampai berita ini diterbitkankan pihak kepala desa dan pihak dinas terkait belum bisa ditemui untuk diminta keterangannya.
Redaksi.
0 Komentar untuk "Diduga Kepala Desa Banyu Mekar Mengangkangi UU KIP Dalam Pembangunan Pengerjaan Pagar Kantor Desa."