DIDUGA MEMBUAT AKTA PALSU NOTARIS RAFLES DANIEL, SH.MKn DILAPORKAN KE MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAN KE POLDA BANTEN SERTA DIGUGAT SECARA PERDATA DI PN. PANDEGLANG

Print Friendly and PDF



SERANG:

Terkait dugaan membuat beberapa  Akta Palsu,  Notaris & PPAT , Rafles Daniel,SH.MKn, yang  berkantor di  Jl. Raya Jend Sudirman No. 69, Labuan, Pandeglang, Banten, dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah  ( MPD ) Notaris Kab.Pandeglang dan Kab. Lebak, serta di Laporkan secara Pidana ke Polda Banten dan digugat di PN. Pandeglang.  Hal ini diungkapkan oleh Pengacara / Advokat Rumbi Sitompul,SH dari Kantor Hukum  “ RUMBI SITOMPUL, SH & PARTNERS “ kepada para Wartawan dalam Jumpa Pers yang dilaksanakan di Restaurant Laguna, Cilegon, pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2004. 


Menurut Rumbi, Laporan ini dilakukan oleh Kantor Hukum  “ RUMBI SITOMPUL,SH & PARTNERS “ selaku Kuasa Hukum dari Ibu SHANDY SUSANTO, yang dirugikan haknya baik secara Perdata dan maupun secara Pidana oleh Notaris & PPAT , Rafles Daniel, SH.MKn dengan penerbitan beberapa Akta yang diduga palsu,  terkait dengan hak dan kepentingan hukum kliennya Ibu SHANDY SUSANTO. Selanjutnya Rumbi menjelaskan  peristiwa ini berawal  dimana  SHANDY SUSANTO telah digugat oleh Saudara Kandung Ibu Angkatnya  Alm. KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA  di PN. Serang dalam perkara Nomor  : 6/ Pdt. G/ 2023/ PN Srg. Dalam gugatan tersebut Saudara Ibu Angkatnya yakni HESTINAWATI dkk melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum “ A. MUNIR & REKAN “  telah menuntut SHANDY SUSANTO tentang pembagian harta warisan dari Alm Ibu Angkat KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2021 yang lalu.   HESTINAWATI dkk bersama 8 sdr2nya dan seorang anaknya mengklaim dirinya  adalah juga  Ahli Waris dari  Alm.  KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA bersama sama dengan SHANDY SUSANTO  berdasarkan Akta Surat Keterangan Waris ( SKW ) Alm. 


KUMALAWATI  yang dibuat oleh Rafles Daniel, SH.MKn , Notaris yang  berkantor di  Jl. Raya Jend Sudirman No. 69, Labuan, Kec. Labuan , Kab. Pandeglang – Banten.  Sehingga para Penggugat bersama sdr2nya  merasa berhak untuk memperoleh hak atas harta waris Almarhum KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA, dan menuntut  agar seluruh harta warisan dibagi sama oleh 10 ( sepuluh ) Orang Ahli Waris termasuk SHANDY SUSANTO sendiri. Sedangkan menurut Rumbi, kliennya SHANDY SUSANTO adalah merupakan satu-satunya Ahli Waris dari Alm. Ibu Angkatnya KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA, karena ia adalah merupakan satu-satunya  Anak Angkat yang telah disahkan pengangkatannya oleh Penetapan Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2003, sehingga berdasarkan ketentuan Staatsblaad atau Stb 1917 No 129 dihubungkan dengan  Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/ 1963, tanggal 29 Mei 1963 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI secara tegas menyebutkan  bahwa Anak Angkat WNI Tionghoa baik laki-laki maupun perempuan yang telah disahkan  pengangkatannya  dengan Penetapan Pengadilan  adalah sebagai Ahli Waris dari Orangtua Angkatnya. 


Disamping itu, jauh sebelumnya, yakni pada tanggal 03 Maret 2021, kliennya   SHANDY SUSANTO telah lebih dahulu mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris ( SKW ) atas nama  Almarhum Ibu Angkatnya KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA yang dibuat atau diterbitkan oleh  ARJAMALIS ROSWAR, SH,Mkn Notaris berkedudukan hukum di Kota Serang, dengan Akta   Nomor : 25 / N/ AR/ III/ 2021, tanggal  03 Maret  2021  yang  pada pokoknya  Notaris tersebut dengan berpedoman kepada ketentuan Stb 1917 No 129 dan Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/ 1963, tanggal 29 Mei 1963 serta  Surat Edaran Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa SHANDY SUSANTO   adalah satu -  satunya Ahli Waris dari Almarhum Ibu Angkatnya KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA. Kemudian Rumbi menjelaskan, bahwa perkara ini semula terdaftar dengan  perkara Nomor 6/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg, namun karena diputus NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard ), kemudian digugat lagi dengan perkara Nomor 79/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg yang juga diputus NO dan selanjutnya diulangi lagi dengan perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN Serang. Bahkan pada saat pemeriksaan  perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg ini  sedang berjalan, Penggugat mengajukan lagi  gugatan baru dengan substansi perkara yang sama namun dengan objek yang berbeda, terdaftar pada perkara Nomor 40/ Pdt.G/ 2024/ PN. Srg. 


Selanjutnya Rumbi menjelaskan bahwa pada acara pembuktian perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN Srg  dipersidangan, Penggugat telah mengajukan beberapa Bukti Surat, antara lain adalah Akta Notaris, antara lain :  Akta, Nomor 3, tanggal 22 Desember 2022 , Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH. MKn  tentang Pernyataan Ahli Waris dari Almarhum ELIAWATI dan O. HIDAYAT .; Akta Nomor 01, tanggal 06 Januari 2023,  Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH. MKn  tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Almarhum ELIAWATI.; Akta Nomor 03, tanggal 06 Januari 2023, Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH. MKn   tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Almarhum KUMMALAWATI.; Pengajuan Bukti Surat  berupa Akta Notaris tersebut ternyata sangat mengejutkan  dan mengherankan kliennya SHANDY SUSANTO, karena dalam semua  Akta tersebut nama dan identitasnya turut dicantumkan sebagai salah satu  pihak atau Ahli Waris, sedangkan ia  sama sekali tidak tahu menahu , tidak pernah hadir dan tidak ikut menandatangani Akta, bahkan tidak kenal dan tidak tahu Kantor Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH. MKn.


Demikian halnya dengan seorang Saudara Kandung Ibu Alm. KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA bernama BUDIAWAN alias BUDIAWAN HIDAYAT yang menjadi Turut Tergugat II pada perkara tersebut,  juga menyatakan hal yang sama, dimana ia sebagai pihak yang disebut “ MENGHADAP” dan tercantum sebagai salah satu pihak dalam Akta Notaris tersebut, justru  tidak tahu menahu dan tidak pernah hadir atau menghadap ke Kantor Notaris & PPAT RAFLES DANIEL,SH.MKn, bahkan sama sekali tidak pernah bertemu. Mengetahui hal tersebut,  Kantor Hukum “ RUMBI SITOMPUL,SH & REKAN “ selaku Kuasa Hukum SHANDY SUSANTO, mengirimkan surat ke NOTARIS  & PPAT RAFLES DANIEL,SH.MKn dengan  Surat Nomor No : 12 / NTRS / RBS & PARTNERS/ V/ 2024, tanggal, 2 Mei 2024 yang isinya meminta klarifikasi pembuatan Akta Notaris tersebut dan meminta agar Notaris yang bersangkutan memberikan salinan resmi akta kepada SHANDY SUSANTO selaku salah satu pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan pasal 54  Undang – Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan NotarisKarena tidak ditanggapi, maka kemudian Rumbi mengirimkan lagi  surat yang kedua yakni  Surat  No : 12 - 2 / NTRS / RBS & PARTNERS/ V/ 2024, tanggal 8 Mei  2024.  


Namun surat tersebut tetap  tidak ditanggapi. Oleh karena itu , pada  hari Selasa  tanggal 14 Mei 2024, Rumbi beserta staffnya datang langsung ke kantor Notaris & PPAT RAFLES DANIEL di Labuan,  Pandeglang dan bertemu langsung  dengan Notaris tersebut. Saat ditanyakan tentang penerbitan Akta Notaris sebagaimana tertuang pada kedua suratnya, Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH menjawab bahwa menurutnya seluruh  Akta tersebut sesungguhnya belum  merupakan Akta yang selesai atau Akta yang  sah, sehingga semestinya belum dapat dipergunakan. Kemudian ditambahkannya bahwa pada  waktu itu, Kantor Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH sedang  mempersiapkan SURAT BALASAN kepada Kantor Hukum “ RUMBI SITOMPUL,SH & PARTNERS “  yang isinya  pada pokoknya akan menerangkan hal  seperti yang dijelaskannya.; Ketika kemudian Rumbi memperlihatkan copy dari masing – masing  Akta – tersebut yang telah ditandatangani  dan cap Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH. MKn  ;  maka Rumbi menyatakan  bagimana mungkin   Akta itu disebut masih  merupakan “ draft “ dan “ belum ditandatangani “. Apalagi pada saat pemeriksaan bukti surat dipersidangan PN. Serang Kuasa Hukum Penggugat telah  menunjukkan Asli dari Salinan Akta – Akta tersebut kepada Majelis Hakim dan juga kepada Rumbi selaku Kuasa Tergugat .Setelah membaca dan memeriksa copy akta yang diberikan Rumbi,  maka kemudian Notaris Rafles meminta agar copy itu dapat diberikan kepadanya, karena akan diperiksa dan dikonfirmasi dengan salah seorang staffnya yang dulu menangani urusan akta tersebut, namun  saat itu telah keluar dan bekerja ditempat lain. 


Selanjutnya Notaris Rafles menjanjikan kepada Rumbi agar dapat bertemu kembali  lagi di Kantornya pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024. Namun janji tersebut hingga berita ini diperbuat , tidak pernah dipenuhi oleh Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH. MKn  DILAPORKAN KE MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS KAB. PANDEGLANG & KAB. LEBAK Karena sikap dan tindakan Notaris  RAFLES DANIEL, SH. MKn yang terkesan menghindar dan mengelak dari tanggung jawabnya dengan  tidak memberikan salinan resmi akta kepada SHANDY SUSANTO,  maka sesuai pasal 70 UU RI No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ; Kantor Hukum “ RUMBI SITOMPUL,SH & REKAN”  secara resmi  telah melaporkan Notaris  RAFLES DANIEL, SH. MKn ke Majelis Pengawas Daerah ( MPD ) Notaris Kabupaten Pandeglang dan Kab. Lebak melalui Surat Nomor : 13-A/ NTRS/ RBS & PARTNERS/ VI/ 2024, tanggal 6 Juni 2024. Disamping tidak memberikan salinan resmi putusan,  Notaris  RAFLES DANIEL, SH. MKn juga dilaporkan karena perbuatannya yang  Memasukkan Keterangan Palsu pada Akta Notaris yang dibuatnya,  Membuat Akta Pernyataan Ahli Waris dan menetapkan Ahli Waris yang nyata – nyata  tidak hadir dan tidak tahu menahu serta tidak  menandatangani Akta tersebut  dan Membuat Akta Hak Mewaris dari Pewaris  dengan  mencantumkan  identitas orang - orang yang menurut hukum bukan Ahli Waris yang berhak menerima Waris  tetapi ditetapkan sebagai Ahli Waris serta  Membuat dan menerbitkan AKTA SURAT KETERANGAN HAK MEWARIS dengan mencantumkan  nama dan identitas dari Orang yang telah “MENINGGAL DUNIA “ sebagai Ahli Waris / Penerima Waris, dan lain – lain. Atas laporan tersebut, Rumbi sebagai pihak Pelapor telah memberikan keterangan pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2024 sesuai dengan surat undangan MPD Notaris Kabupaten Pandeglang dan Kab. Lebak Nomor D/ 46/ MPN/ 2024, tanggal 27 Juni 2024. Kemudian berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan maka pada tanggal 13 Agustus 2024  MPD Notaris Kabupaten Pandeglang dan Kab. Lebak telah menerbitkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Fakta Hukum, yang merekomendasikan pemeriksaan laporan terhadap Notaris  RAFLES DANIEL, SH. MKn  diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah                    (MPW) Notaris Propinsi Banten. Hingga saat pemberitaan ini, MPW Notaris Propinsi Banten belum menindak lanjuti dikarenakan, kepengurusan MPW Propinsi Banten yang baru sampai saat ini belum dilantik.;  DILAPORKAN KE POLDA BANTENTerkait dengan penerbitan Akta  Nomor 3, tanggal 22 Desember 2022 , Akta Nomor 01, tanggal 06 Januari 2023,  Akta Nomor 03, tanggal 06 Januari 2023 oleh Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH. MKn yang diduga Palsu baik isi maupun cara penerbitannya ; maka Rumbi telah melaporkannya ke POLDA BANTEN dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 166/ VII/ SPKT.III/ DITRESKRIMUM/ 2024/ POLDA BANTEN , tanggal 5 Juli 2024.


Dalam Laporan Polisi  ini, Rumbi melaporkan Saudara-saudara dari Alm Ibu Kumalawati alias Ong Giok Hwa, yakni Hestinawati als Hestinawati dkk, yang diduga kuat  sebagai pihak yang menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik ( yakni  Akta  Nomor 3, tanggal 22 Desember 2022 , Akta Nomor 01, tanggal 06 Januari 2023,  Akta Nomor 03, tanggal 06 Januari 2023) yang dibuat oleh Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH. MKn, dan/ atau pemalsuan Akta Otentik atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 266 KUH Pidana, dan atau Pasal 264 KUH Pidana dan atau Pasal 263, dan juga sebagai pihak yang “ menggunakan “ Akta yang diduga Palsu tersebut dengan mengajukannya sebagai Bukti di Persidangan PN. Serang.;  Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitaan Laporan yang diterima oleh Rumbi sebagai Pelapor menyebutkan bahwa Laporan ini sudah diproses oleh Subdit II Ditkrimum POLDA BANTEN, dengan telah meminta keterangan kepada pihak – pihak yang terkait dengan Laporan. Rumbi berharap, dengan Laporan Polisi  ini akan terungkap kejadian atau peristiwa yang sebenarnya dan siapa -siapa pelaku yang berkonspirasi melakukan pembuatan Akta Palsu yang dibuat  Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH. MKn tersebut, untuk kemudian dihadapkan ke Meja Hijau untuk dihukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan sesuai dengan  tindak pidana yang dilakukan oleh masing -masing. DIGUGAT DI PN PANDEGLANG Selain telah melaporkan Notaris & PPAT Rafles Daniel,SH.MKn ke Majelis Pengawas Notaris dan ke Polda Banten, Kantor Hukum “ RUMBI SITOMPUL, SH & REKAN” selaku Kuasa Hukum SHANDY SUSANTO juga telah mengajukan gugatan “ pembatalan”    Akta  Nomor 3, tanggal 22 Desember 2022 , Akta Nomor 01, tanggal  06 Januari 2023 dan   Akta Nomor 03, tanggal 06 Januari 2023 oleh Notaris & PPAT RAFLES DANIEL, SH. MKn dan tuntutan Ganti Rugi Materiel dan Immateriel kepada para Tergugat.  Gugatan ini telah terdaftar di Kepaniteraan PN Pengadilan Pandeglang dengan Nomor perkara : 16/ Pdt.G/ 2024/ PN. Pdglg, dan telah beberapa kali disidangkan. Namun sampai dengan sidang yang ke-3 ( tiga ) pada hari Rabu, tanggal  21 Agustus 20224 yang lalu, Notaris & PPAT Rafles Daniel,SH.MKn sebagai Tergugat I ( satu ) tidak pernah hadir walau telah dipanggil secara patut. Karena itu Majelis Hakim PN. Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini  pada persidangan hari Rabu, tanggal  21 Agustus 20224 yang lalu menyatakan bahwa Tergugat I telah  dianggap tidak mempergunakan haknya pada perkara ini, dan memutuskan untuk  melanjutkan persidangan atas perkara ini  dengan sidang Mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 dengan menunjuk Hakim Mediator.


Dengan ketidak hadiran  Notaris & PPAT Rafles Daniel,SH.MKn sebagai Tergugat I ( satu ) pada perkara ini meskipun telah 3 ( tiga) kali dipanggil secara resmi dan patut, semakin memperlihatkan fakta peristiwa  bahwa  memang  Notaris & PPAT Rafles Daniel, SH. MKn sangat tidak menghargai dan tidak menghormati hukum. “ Bagaimana bisa orang seperti ini menyandang profesi Notaris, hukum saja tidak dihargai”. 


Selanjutnya Rumbi berharap agar  Majelis Hakim PN. Pandeglang dapat memenuhi seluruh tuntutan pada surat gugatannya, ujar Rumbi dalam mengakhiri wawancaranya.  

0 Komentar untuk "DIDUGA MEMBUAT AKTA PALSU NOTARIS RAFLES DANIEL, SH.MKn DILAPORKAN KE MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAN KE POLDA BANTEN SERTA DIGUGAT SECARA PERDATA DI PN. PANDEGLANG"

Back To Top