KKLPM dan SPAK Cabang Toba Laporkan Aktivitas Pengiriman Kimia HCL dan H2SO4 dari Kawasan Berikat PT TPL,Tbk

Print Friendly and PDF


Toba:

Sikap kritis James Trafo Sitorus,ST Ketua Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) bersama Edisanto Panjaitan Ketua Solidaritas Pekerja Anak Kolong (SPAK) Cabang Toba terhadap PT TPL,Tbk selaku sebuah perusahaan pabrik penghasil bubur kertas (Pulp) yang berdiri dan beroperasi di Sosorladang kecamatan Parmaksian kabupaten Toba Sumut ,telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Toba Rabu, (5/8-2024) sekira Pukul 10.00 WIB.


Dalam Dumas yang di sampaikan turut serta melampirkan beberapa temuan dokumen pendukung sebagai alasan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan lansung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Toba.demikian diungkapkan James Trafo kepada gosumut.com Kamis, (08/08/2024) di Porsea.


James Trafo membeberkan kalau investigasi yang mereka lakukan telah menjalani proses yang sangat panjang saat dirinya masih aktif sebagai Sekretaris Gerakan Tuntut Akta 54 (GTA54). 


Disebutkannya, Persoalan tersebut sudah disampaikan ke pihak PT TPL  dan Pemkab Toba secara lisan maupun tertulis agar perusahaan menjelaskan secara transparan tata kelola pengiriman kimia asam klorida dan asam sulfat, bahkan mereka sudah pernah melakukan aksi blokade truk-truk tangki pengangkut Kimia Industri tersebut.


Dalam pengaduan yang kami sampaikan, kami menguraikan dengan jelas bahwa disaat tim kami menjalankan Investigasi telah menemukan Nota muat pengiriman Ekspor Kimia HCL (Asam Klorida) dan H2SO4 (Asam Sulfat) dari Kawasan Berikat  PT Toba Pulp Lestari, Tbk dengan tujuan ke PT Asia Kimindo Prima dan PT Asia Pasific Rayon (APR). 


Dijelaskan James Trafo, Manifest Pengiriman Ekspor Kimia HCL dan H2SO4 tidak relevansi bila mengacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3, Surat Pernyataan PT TPL Tahun 2002 Tentang Paradigma Baru, UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 dan SK Nomor 627/T/Industri/1995 Tentang Pemberian Izin Usaha Industri.


Kami meminta dan mendesak pihak management (Pimlinab Perusahaan) PT Toba Pulp Lestari,Tbk sebagai ‘Perseroan Terbuka’ supaya  terus  terang dan terbuka mentransparansikan Informasi  Publik  tentang  aktivitas  ekspor  Kimia HCL dan  H2SO4  yang  keluar dari Kawasan Pabrik Pulp (Mill).

 

Lanjutnya, Perlu diketahui dan dipahami bahwa PT. Toba Pulp Lestari, Tbk  memproduksi Kimia adalah sebagai kebutuhan prosesing pulp. 


Oleh tim investigasi dari organisasi KKLPM dan SPAK sering melihat dan menemukukan truk tangki kimia HCL dan H2SO4 keluar dari kawasan mill (Parmaksian - Porsea) dalam kondisi bermuatan dan dilengkapi Surat Perintah Muat (SPM). 


Ketika Industri Pulp dan Pengangkutan Ekspor Kimia B3 tergolong pada level berisiko tinggi (High Risk) perlu ada dan dilakukan pengawasan yang ekstra ketat sesuai prosedur Hukum dan Undang Undang karena menyangkut keamanan dan keselamatan Lingkungan khususnya masayarakat luas.


Investigasi KKLPM & SPAK menemukan indikasi – indikasi ketidaksesuaian perseroan dalam penerapan standar regulasi yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia dalam aktivitas Industri Pulp dan Industri Kimia.


Ditambahkannya, Dalam Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah kami sampaikan, kami meminta dan memohon pihak Polres Toba dan jajaran untuk menindaklanjuti Laporan investigasi yang telah kami lakukan dan laporkan serta berharap untuk melakukan proses penyelidikan terhadap Direktur Utama PT Toba Pulp Lestari,Tbk, Kepala Departemen Produksi Kimia, Kepala Departemen Teknis (Technical), Kepala Departemen Komersial (Commercial) dan Kepala Departemen Lingkungan (Enviro) 


"Kita mendesak keterbukaan informasi dari PT Toba Pulp Lestari,Tbk atas pengeluaran ekspor Kimia HCL dan H2SO4 sebagai pengolahan data kualitatif dan kuantitatif,". Ucap James Trafo


Kita sebagai masyarakat Toba yang tergabung dalam organisasi Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) bersama Solidaritas Pekerja Anak Kolong (SPAK) Cabang Toba menuntut Komitmen Paradigma Baru PT.TPL,Tbk sesuai Surat Pernyataan PT TPL,Tbk pada 16 Oktober 2002 berikut transparansi pihak perusahaan terkait Alokasi dana Community Development (CD) 1% dari penjualan bersih (Net Sales) produksi PT TPL serta memastikan perusahaan patuh terhadap setiap regulasi. karena operasional pabrik pulp dan aktivitas keluar masuk jalur truk-truk tangker pengangkutan kimia cair sangat berdekatan dengan pemukiman.


Dalam laporan Tahunan PT TPL kegiatan perseroan adalah Industri Pulp, Bahan dan Barang Kimia Dasar, serta  Lini Bisnis Lainnya.


Sebelumnya kita telah melakukan pertemuan (Audiensi) dengan Petugas Bea Cukai Pematang Siantar. Pihak Bea Cukai Pematang siantar saat itu  menyampaikan kepada kita, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, namun jawaban dari pihak Kepabeanan kepada kami secara tertulis justru tidak bersedia terbuka dalam informasi pengeluaran produk kimia dari fasilitas kawasan berikat Toba Pulp Lestari.


Jangan dilakukan pembodohan atau penipuan terhadap publik dalam hal ini.karena aktifitas ini menyangkut keamanan dan keselamatan nyawa manusia (masyarakat luas) secara khusus di Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara. tandasnya.


Maneger Humas PT TPL,Tbk Salomo Sitohang saat di konfirmasi gosumut.com melalui telefon selulernya (SMS WhatsApp) terkait laporan dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) bersama Solidaritas Pekerja Anak Kolong (SPAK) Cabang Toba terkait aktivitas  ekspor  Kimia HCL dan  H2SO4  yang  keluar dari Kawasan Pabrik Pulp (Mill) mengatakan, TPL menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah serta menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebutnya.BT

Tag : Hukrim
0 Komentar untuk "KKLPM dan SPAK Cabang Toba Laporkan Aktivitas Pengiriman Kimia HCL dan H2SO4 dari Kawasan Berikat PT TPL,Tbk"

Back To Top