MAJELIS HAKIM PN SERANG DILAPORKAN KE KOMISI YUDISIAL DAN KE BAWAS MA RI

Print Friendly and PDF


Cilegon, Agustus 2024

Pengacara/ Advokat Rumbi Sitompul,SH. dan BM. Oktobernard Sitompul,SH dari Kantor Hukum “ RUMBI SITOMPUL,SH & PARTNERS “ selaku Kuasa Hukum dari SHANDY SUSANTO, telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg ke Komisi Yudisial (KY ) dan ke Badan Pengawasan  Mahkamah Agung  RI ( Bawas MA ).


Majelis Hakim PN Serang  yang dilaporkan tersebut adalah Hakim dengan inisial N.A, SH.MH  sebagai Ketua Majelis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Serang, H.C, SH  dan Dr. BD, SH,MH selaku Hakim Anggota.


Laporan ke Komisi Yudisial disampaikan melalui Surat Laporan Nomor 90/ PGDN/ KY/ VIII/ 2024, tanggal 5 Agustus 2024, yang telah diterima langsung di Kantornya di Jl. Kramat Raya 57 Jakarta  pada tanggal 6 Agustus 2024. 


Dan Laporan ke Badan Pengawasan  Mahkamah Agung RI disampaikan melalui Surat Nomor  90/ PGDN/ KY/ VIII/ 2024, tanggal 5 Agustus 2024 dan telah diterima langsung di Kantornya di Jl. Jend.A. Yani Jakarta,   juga  pada tanggal 6 Agustus 2024 yang lalu.


Laporan ini dibuat oleh Rumbi dkk, adalah dikarenakan adanya dugaan dan indikasi kuat tentang telah terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Perlilaku Hakim yang dilakukan oleh para Hakim Terlapor karena telah memperlihatkan sikapnya yang secara terang-terangan  “ BERPIHAK “ dan diduga kuat telah menerima Gratifikasi atau semacam itu dari pihak Penggugat. 


Hal ini terlihat dari sikap dan perilaku oknum Hakim tersebut selama memeriksa perkara dengan memberikan perlakuan yang istimewa kepada Penggugat  dan dugaan ini  kemudian lebih diperkuat lagi dengan amar putusan dan pertimbangan hukum oleh hakim terlapor yang dinilai “sengaja” dibelokkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan  dan Ilmu Pengetahuan hukum yang ada.  


Bahkan Hakim Terlapor telah begitu berani  memutus perkara tersebut dengan melampaui  batas-batas wewenang yang ditentukan oleh Undang-Undangyakni memutus dengan putusan yang dikenal dengan istilah putusan  “Ultra Petita”, demi untuk memenangkan atau memenuhi tuntutan Penggugat.


“ Kami telah menguraikan secara detail dan terperinci  tentang  semua perbuatan para Hakim yang bersangkutan pada Laporan kami ke KY dan ke Bawas MA RI “, ucap Rumbi. “ Dan Tembusan Laporan tersebut turut kami sampaikan dan telah diterima oleh  Ketua PT Banten dan Ketua PN.Serang” tambahnya.; 


Menurut Rumbi, putusan perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg telah sangat merugikan kliennya SHANDY SUSANTO,  sebagai Anak Angkat yang Sah WNI Turunan Tionghoa yang diangkat sejak bayi dan telah disahkan  melalui Penetapan  Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2003.  


Menurut Rumbi, sesuai dengan  ketentuan hukum perdata yang berpedoman kepada  Statblad ( Stb) 1917 No 129 dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/ 1963, tanggal 29 Mei 1963 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI telah disebutkan secara tegas bahwa Anak Angkat WNI Tionghoa baik laki-laki maupun perempuan yang telah disahkan  pengangkatannya  dengan Penetapan Pengadilan adalah sebagai Ahli Waris dari Orangtua Angkatnya


Bahkan kliennya SHANDY SUSANTO tersebut adalah Ahli Waris satu-satunya dari Ibu Angkatnya Almarhum KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA , karena kliennya adalah anak angkat satu-satunya dari Almarhum Ibu  angkatnya tersebut. Tetapi  padaputusan perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srgtersebut, para Hakim Terlapor justru memutus perkara tersebut  dengan menyatakan kliennya  bukan sebagai Ahli Waris dari Ibu Angkatnya. 


Malah menunjuk saudara-saudara dari Ibu Angkatnya dan seorang anaknya sebagai Ahli Waris.“ ParaHakim ini sudah sangat  keterlaluan, dan sudah sengajamembelokkan dan mengacaukan hukum. Mau kemana lagi masyarakat mendapatkan penegakan  hukum dan keadilanyang benar, jika para Hakim di Pengadilan  sudah bersikap  seperti ini ? “ ucap Rumbi dengan sedikit nada suara yang tinggi.


Ditambahkannya, bahwa menurut pasal 68 A ayat (2) Undang-Undang No 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 2 tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM yang menyebutkan “Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. 


Demikian halnya pada  Kode Etik Hakim secara tegas telah disebutkan bahwa  Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis. Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jadi bukan pertimbangan yang asal -asalan atau putusan yang mengada-ada. 


Oleh   sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim.

Dengan melaporkan Majelis Hakim PN. Serang tersebut ke KY dan ke Bawas MA, Rumbi berharap agar laporan atau pengaduannya  tersebut dapat segera disikapi dan  ditindak lanjuti oleh KY dan BAWAS MA RI  dengan memeriksa Hakim – Hakim terlapor  dengan segera cermat dan seksama serta mengenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 


Sehingga dengan itu, diharapkan akan ada “efek jera” bagi Hakim -Hakim Nakal di semua tingkat Pengadilan,   yang selama ini  mungkin  telah  melakukan perbuatan tercela, yang  dengan sengaja telah merusak dan mencederai hukum dan rasa keadilan di masyarakat, demi memperoleh sesuatu untuk kepentingan dirinya pribadi.  


“ Hakim – Hakim yang berperilaku  seperti ini harus segera dibasmi dari semua  Pengadilan di Indonesia , agardengan itu Institusi Pengadilan sebagai benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia, mampu memenuhi harapan dan kepercayaan rakyat atau masyarakat pencari keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945” ujar Rumbi.


Saat ini perkara Nomor 171/ Pdt.G/ 2023/ PN. Srg tersebut telah diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan berdasarkan Surat Tanda Terima dari PT. Banten, perkara Banding  tersebut terdaftar pada register perkara Nomor 176/ Pdt/ 2024/ PT. Btn.


Rumbi juga berharap, agar Majelis Hakim PT. Banten yang memeriksa perkara ini ditingkat Banding, dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan berpegang teguh pada kebenaran dan   rasa keadilan dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku . ” Jangan terulang lagi seperti yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim PN. Serang ini “ tutup Rumbi dalam mengakhiri wawancaranya.( Rbs )


0 Komentar untuk "MAJELIS HAKIM PN SERANG DILAPORKAN KE KOMISI YUDISIAL DAN KE BAWAS MA RI"

Back To Top