Menanggapi Adanya Dugaan Sisa Upah Kuli Bangunan SMPN 2 Angsana Belum Dibayar Oleh Pihak CV. Mustika Pandeglang Berkah Aktivis FPR Angkat Bicara

Print Friendly and PDF

 


PANDEGLANG:

Salah seorang Pekerja Kuli bangunan pada Projek pembangunan SMPN 2 Angsana Kabupaten Pandeglang, mengeluh, karena sampai saat ini pihak pemborong belum membayar sisa upah tenaga kerja.


Hal itu Dikatakan Salah seorang Pekerja kuli bangunan, bahwa ada sekitar 7 jutaan, pihak pemborong belum membayar sisa upah mereka.


" Kami orang susah dan butuh untuk menafkahi keluarga, kami menuntut upah di bayar oleh pemborong karena itu jerih payah dan tetesan keringat ungkap salah seorang pekerja. Mewakili pekerja lainnya, Rabu, (14/08/2024). Malam


Ia juga menambahkan bahwa, Kalau sekarang pak sudah hampir dua bulan sisa pembayaran kami belum di lunasi padahal pekerjaan sudah lama kami selesaikan, mengingat kebutuhan anggota saya, terlebih lagi mereka sudah menagih terus ke saya upah mereka bekerja sebagai buruh,” keluh Kasim.


Kegelisahan Kasim dan buruh lainnya tidak berhenti disitu, pembayaran upah kerja yang menjadi haknya saat ini menjadi simpang siur karena ia masuk bekerja melalui jasa perantara atau tidak langsung kepada pemilik perusahaan CV. Mustika Pandeglang Berkah selaku kontraktor sehingga saat ini baik perantara maupun pihak kontraktor seolah lepas kewajiban.


“Kami sudah berulang kali menanyakan sisa pembayaran kepada pihak sub atau pihak kedua dari pihak CV tersebut yaitu mantan kepala desa Cipinang saudara Mukra hanya janji dan janji saja sementara saya menanggulangi bayar ke tenaga kerja dalam uang pinjaman daripada saya di salahkan sama tenaga kerja lainya karena mereka sangat membutuhkan uang tersebut buat kebutuhan sehari-hari, rasanya tidak akan dibayar karena sudah bosan di janjikan terus menerus, kami merasa ditipu dan dibohongi kalau begini,” pungkasnya.


Menanggapi hal tersebut, Aan Andria salah seorang Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) kabupaten Pandeglang membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi dari salah seorang perwakilan kuli bangunan, yang bekerja di Projek pembangunan Rehab ruang kepala sekolah dan ruang perpustakaan.


"Benar kami telah menerima informasi dari Masyarakat, yakni salah seorang perwakilan para kuli bangunan, yang bekerja di Projek pembangunan Rehab ruang kepala sekolah dan ruang perpustakaan SMPN 2 Angsana , yang belum menerima sisa upah, kami akan menindaklanjuti informasi dari pekerja tersebut, Ujarnya, Rabu (14/08/2024)


Lebih lanjut kata Aan menjelaskan bahwa Pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja, dan sebaliknya, pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan, yang jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.


"Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan, Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan" Katanya


Aan juga menerangkan, bahwa Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; Dan Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.


Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja, Tandasnya.


Selain itu masih kata Aan, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta, Imbuhnya.


Aan meminta kepada Direktur CV. Mustika Pandeglang Berkah selaku kontraktor/pelaksana projek agar bertanggung jawab segera melunasi upah para kuli bangunan dan juga minta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, untuk menindaklanjuti sekaligus menjadi bahan evaluasi,


"Saya meminta pihak CV bertanggung jawab segera melunasi upah kepada para kuli bangunan dan saya juga minta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, karena progres fisik pembangunan yang di laksanakan oleh CV. Mustika Pandeglang Berkah, sejak Maret 2024 ( 90 hari kalender) bangunan tersebut sudah selesai 100 % tapi sampai saat ini upah para pekerja belum dibayar sepenuhnya diduga pihak kontraktor belum siap untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut, pungkas Aan.


Rohman menurut informasi dari pihak CV. Mustika Pandeglang Berkah membenarkan bahwa masih ada yang belum di bayar namun menurutnya urusan tersebut bukan urusan pihak CV karna untuk upah tenaga kerja sudah di bayarkan atau di selesaikan kepada mantan kepala desa Cipinang Mukra sementara pihaknya sudah tidak ada urusan lagi dengan pihak manapun mengingat semua pekerjaan termasuk upah kerja sudah di lunasi .


Ia juga menjelaskan terkait tenaga kerja yang masih ada tunggakan atau belum beres silahkan koordinasi dengan pak lurah Mukra , mengingat telah dilakukan Sub Kontrak terhadap pihak lain atau perseorangan yang menyediakan tenaga kerja sehingga upah yang dibayarkan ke buruh melalui pihak tersebut dan pihak kontraktor telah melakukan pembayaran lunas. Jelasnya.


" Silahkan berkoodinasi dengan pak lurah Mukra saja karna pihak kami sudah selesai dengan beliau " jelasnya melalui via tlp WhatsApp.


Namun beda halnya Mukra selaku pihak sub dari CV Mustika Pandeglang Berkah mengatakan melalui pesan WhatsApp bahwa Belum Dibayar sisanya , cuman sayah siap , udah ngobrol ,gak mau salah paham dengan teman, tenang , aja tadi udah ngobrol sama abah kasim ,besok juga sayah bayar ,Ada selisih di kramik ,doang pungkasnya.


Sementara itu Direktur CV. Mustika Pandeglang Berkah belum terkonfirmasi sampai ditayangnya Pemberitaan .

Penulis: tim/red

0 Komentar untuk "Menanggapi Adanya Dugaan Sisa Upah Kuli Bangunan SMPN 2 Angsana Belum Dibayar Oleh Pihak CV. Mustika Pandeglang Berkah Aktivis FPR Angkat Bicara"

Back To Top